jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada langsung di bawah koordinasi Presiden, mencerminkan sikap negarawan yang konsisten menjaga marwah korps Bhayangkara sesuai dengan amanat reformasi dan kerangka hukum nasional.
Demikian penegasan Ketua Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) DKI Jakarta Adi Kurnia Setiadi melalui keterangan tertulis, Rabu 28 Januari 2026.
BACA JUGA: Polri di Bawah Kementerian Dianggap Sebagai Kemunduran Reformasi
"Secara yuridis, kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi langsung dari desain ketatanegaraan pascareformasi yang bertujuan memisahkan secara tegas fungsi pertahanan dan keamanan," kata Adi, Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 ini.
Hal ini secara eksplisit ditegaskan dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, yang menyatakan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat serta berada di bawah Presiden.
BACA JUGA: FPIR Apresiasi Sikap Tegas Kapolri Tentang Polri Tetap di Bawah Presiden
Adi menerangkan, secara hukum positif, posisi Polri sudah sangat jelas dan tidak multitafsir. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden.
"Ini bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanat konstitusional yang lahir dari koreksi sejarah otoritarianisme masa lalu,” kata politisi Partai Demokrat ini.
BACA JUGA: PWNU Riau Dukung Penuh 8 Poin Percepatan Reformasi Polri
Adi melanjutkan, Kapolri berhasil menjalankan tugas pengamanan agenda nasional secara profesional dan transparan dalam mendukung stabilitas pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Tak hanya itu, Polri juga dinilai aktif dan profesional dalam mendukung penanganan bencana di Sumatera, memastikan warga terselamatkan, terbantu dalam aspek tempat tinggal, makanan, dan kesehatan.
"Kami menolak segala bentuk wacana yang berupaya menggeser posisi Polri ke dalam struktur kementerian. Polri di bawah Presiden sekaligus menjaga independensi," pungkas Adi. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


