JAKARTA (Realita)- Terkait isu adanya kabar bahwa mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi yang sebelumnya tersangkut kasus tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat adalah hoax.
Ketika dikonfirmasi Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen PAS, Rika Aprianti menjelaskan bahwa kabar yang beredar luas dan menyebut Rahmat Effendi mendapatkan bebas bersyarat tidak benar alias hoax.
Baca juga: Rahmat Effendi Diduga Terima Suap Rp 10 Miliar
"Kabar tersebut tidak benar (hoax)," ujar Rika Aprianti kepada Realita.co, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Dugaan TPPU Rahmat Effendy, KPK Periksa Banyak Orang Penting
Dirinya juga memastikan bahwa yang bersangkutan Rahmat Effendi masih berada di Lapas Cibinong, Jawa Barat dan menjadi warga binaan.
"Bahwa sampai saat ini yang bersangkutan masih jadi WBP di Lapas Cibinong, tidak dalam status Program Pembebasan Bersyarat," terangnya.
Baca juga: Rahmat Effendi Dijerat TPPU, Warga Kota Bekasi: Terima Kasih Pak Firli!
Berdasarkan informasi yang di himpun Realita.co untuk cek dan ricek untuk mencari kebenarannya perihal adanya kabar Rahmat Effendi menghirup bebas bersyarat, berita yang beredar di publik itu dipastikan tidak benar.(Ang)
Editor : Redaksi



