Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai pemanfaat artificial Inteligence (AI) dalam pengecekan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal tersebut sempat diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat dengan Komisi III DPR.
Direktur LHKPN KPK Herda Helmijaya menjelaskan, penggunaan AI dalam verifikasi LHKPN meliputi pemeriksaan NIK dan NIP sesuai dengan data kependudukan dan BKN, memastikan seluruh form LHKPN telah diisi, hingga pengecekan surat kuasa untuk perbankan dan data keuangan. Selain itu, AI bisa mengidentifikasi anomali data LHKPN.
"Dengan cepat bisa memperbandingkan data antar dua tahun yang berbeda sehingga akan teridentifikasi anomali/outlier yang tidak sesuai profile si Wajib Lapor untuk selanjutnya didalami," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (29/1/2026).



