Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun, Jawa Timur, terkait penyidikan perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta dana Corporate Social Responsibility (CSR),” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Kamis, 29 Januari 2026.
Selain dokumen, lanjut Budi, penyidik juga mengamankan beberapa perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti selanjutnya akan diekstraksi dan dianalisis guna mendalami konstruksi perkara.
"Penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik," tambahnya.
Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus permintaan fee proyek hingga penerimaan dana CSR.
Selain dugaan pemerasan, KPK juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2019–2022.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemerintah Kota Madiun, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu, Selasa, 20 Januari 2026.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Editor: Redaksi TVRINews




