Palembang, ERANASIONAL.COM — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim), Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, dan Kanwil Bea Cukai Riau mengungkap peredaran narkotika golongan II jenis etomidate dan narkotika golongan I jenis ekstasi yang dikamuflasekan dalam pengiriman paket ekspedisi di Kota Palembang.
Kapala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Albert Simo., mengatakan penindakan ini amankan total barang bukti lebih dari 3 ribu gram, dan selamatkan hampir 7 juta jiwa dari penyalahgunaannya.
“Informasi awal kami terima dari Kanwil Bea Cukai Riau terkait dugaan pengiriman narkotika dari Medan menuju Palembang melalui jasa pengiriman barang. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan koordinasi dan pengawasan,” ujar Albert Simo dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Palembang, Kamis (29/01/2026).
Penindakan Pertama
Sementara itu, Albert menjelaskan penindakan pertama dilakukan pada Sabtu, 10 Januari 2026, di salah satu gudang ekspedisi di kawasan Pergudangan Mitra Sukarame, Kota Palembang. Kanwil Bea Cukai Sumbagtim bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap satu paket dengan pemberitahuan barang berupa sepatu.
Namun, Albert mengatakan hasil pemeriksaan menemukan 26 buah liquid cartridge rokok elektrik (vape) merek “YAKUZA” dan “YAKUZA XL” yang diselipkan di dalam rongga sepatu dan diduga kuat mengandung narkotika Gol II berupa Etomidate.
Dia mengatakan dari hasil penindakan awal tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 cartridge vape dengan total perkiraan berat bruto 217 gram dan berat bersih sekitar 91 mililiter.
*Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp78 juta dan menyelamatkan sekitar 455 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tandas dia.
Skema Control Delivery
Tidak berhenti pada penindakan awal, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel kemudian melakukan pengembangan melalui skema control delivery. Langkah ini dilakukan untuk membongkar jaringan penerima dan peredaran narkotika di tingkat berikutnya.
“Hasil pengembangan tersebut membuahkan penindakan lanjutan pada Senin, 12 Januari 2026, di sebuah kamar luxury kost di kawasan Ilir Barat I, Kota Palembang. Tim gabungan menemukan kantong plastik berwarna hitam berisi 413 buah liquid catridge rokok elektrik (vape) berisi cairan bening yang diduga mengandung narkotika Gol II berupa Etomidate,” ujar dia.
Tim gabungan juga melakukan pemeriksan tas hitam di lokasi penerima dan menemukan 17 buah liquid catridge rokok elektrik (vape) merek “YAKUZA” berisi cairan bening yang diduga mengandung narkotika Gol II berupa Etomidate dan 10 butir narkotika Gol I jenis Ekstasi.
“Jadi total barang bukti yang diamankan pada tahap ini mencapai 430 cartridge vape dan 10 butir ekstasi dengan nilai perkiraan seluruhnya sebesar Rp1,72 miliar,” ujar Albert.
Secara keseluruhan, lanjut dikatakan Albert, dari dua rangkaian penindakan tersebut, aparat berhasil mengamankan total 456 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate dan 10 butir ekstasi.
Dia mengatakan nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,79 miliar, serta menyelamatkan sekitar 6.915 jiwa. Albert menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil nyata sinergi lintas instansi.
“Kami mengapresiasi kerja sama yang solid antara Bea Cukai dan Kepolisian, khususnya Ditresnarkoba Polda Sumsel. Sinergi ini akan terus kami perkuat sebagai komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tutupnya.





