Kejagung Ancam Pidanakan ke Pihak yang Rintangi Pengusutan Kasus Jurist Tan

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memperingatkan soal tindak pidana perintangan terkait pengusutan hukum terhadap eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan jika nantinya terbukti ada perintangan maka pihak tersebut terancam dikenakan Pasal 21 UU Tipikor.

"Kalau memang ibaratnya nanti terbukti ada upaya perintangan dari pihak-pihak tertentu bisa saja dalam proses penyidikan, penuntutan, bisa-bisa kita kenakan pasal 21 UU Tipikor, perintangan," ujar Anang di Kejagung, Kamis (29/1/2026). 

Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi upaya perintangan yang dilakukan oleh pihak tertentu maupun keluarga Jurist Tan.

Lebih jauh, Anang juga mengemukakan bahwa dirinya belum bisa memastikan apakah keluarga Jurist Tan sudah diperiksa dalam perkara Chromebook ini. 

"Yang jelas dari belum dapat informasi apakah ada upaya perintangan dari pihak keluarganya ya. Belum dapat informasi," pungkasnya.

Baca Juga

  • Kejagung Buka Suara soal Isu Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan Pindah Warga Negara
  • Berapa Gaji Staf Khusus Menteri? Bekas Anak Buah Nadiem Buka Datanya
  • Nadiem Bantah Ada Permufakatan Jahat saat Bertemu Petinggi Google

Sekadar informasi, bekas Stafsus Nadiem ini telah mangkir tiga kali setelah ditetapkan sebagai tersangka. Alhasil, kini Jurist Tan telah berstatus buron atau DPO.

Selain itu, paspor dari Jurist Tan juga telah dicabut setelah penyidik korps Adhyaksa berkoordinasi dengan pihak keimigrasian RI.

Dengan demikian, sejumlah upaya hukum ini diharapkan dapat segera memboyong Jurist Tan ke Tanah Air setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/6/2025) malam.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DPRD Pastikan Pemprov Jabar Hentikan Bantuan untuk Sekolah Swasta Tahun Ini
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Shayne Pattynama: Kami Siap Bersaing dengan Persib untuk Raih Juara
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Butuh Uang Cash Cepat? Tarik Tunai GoPay Kini Tersedia di Alfamart
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Ombudsman RI Ganti Survei Kepatuhan Jadi Opini: Setara Opini BPK
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Prabowo Lantik Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional di Istana Negara
• 21 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.