Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memperingatkan soal tindak pidana perintangan terkait pengusutan hukum terhadap eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan jika nantinya terbukti ada perintangan maka pihak tersebut terancam dikenakan Pasal 21 UU Tipikor.
"Kalau memang ibaratnya nanti terbukti ada upaya perintangan dari pihak-pihak tertentu bisa saja dalam proses penyidikan, penuntutan, bisa-bisa kita kenakan pasal 21 UU Tipikor, perintangan," ujar Anang di Kejagung, Kamis (29/1/2026).
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi upaya perintangan yang dilakukan oleh pihak tertentu maupun keluarga Jurist Tan.
Lebih jauh, Anang juga mengemukakan bahwa dirinya belum bisa memastikan apakah keluarga Jurist Tan sudah diperiksa dalam perkara Chromebook ini.
"Yang jelas dari belum dapat informasi apakah ada upaya perintangan dari pihak keluarganya ya. Belum dapat informasi," pungkasnya.
Baca Juga
- Kejagung Buka Suara soal Isu Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan Pindah Warga Negara
- Berapa Gaji Staf Khusus Menteri? Bekas Anak Buah Nadiem Buka Datanya
- Nadiem Bantah Ada Permufakatan Jahat saat Bertemu Petinggi Google
Sekadar informasi, bekas Stafsus Nadiem ini telah mangkir tiga kali setelah ditetapkan sebagai tersangka. Alhasil, kini Jurist Tan telah berstatus buron atau DPO.
Selain itu, paspor dari Jurist Tan juga telah dicabut setelah penyidik korps Adhyaksa berkoordinasi dengan pihak keimigrasian RI.
Dengan demikian, sejumlah upaya hukum ini diharapkan dapat segera memboyong Jurist Tan ke Tanah Air setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/6/2025) malam.





