GenPI.co - Polda Metro Jaya membuka opsi Restorative Justice (RJ) dalam kasus guru di Pamulang yang dipolisikan oleh orang tua murid karena diduga melakukan kekerasan verbal di salah satu sekolah swasta di Tangerang Selatan (Tangsel).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan kekerasan verbal yang dilakukan guru ke murid ini.
"Ini masih didalami dan kami berharap perkara-perkara seperti ini, kelayakan kebesaran hati kedua belah pihak untuk kita bisa sama-sama menyelesaikan," ujar Budi, dikutip Kamis (29/1).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan pihaknya masih mencari tahu apabila terdapat unsur pidana atau tidak.
"Restorative Justice (RJ) di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru sudah diatur, tentunya kami membuka ruang yang luas untuk RJ," beber Budi.
Kasus tersebut berawal pada Agustus 2025, seorang guru Christiana Budiyati atau akrab disapa Bu Budi diduga mengucapkan perkataan yang kurang pantas terhadap seorang murid.
"Kemudian, anak yang bersangkutan melaporkan pada orang tuanya, dan orang tuanya akhirnya bertemu dengan guru tersebut,” tutur dia.
Namun, upaya mediasi kedua belah pihak belum menemui titik temu.
Di sisi lain, dia menyebut sang guru tidak menyampaikan permohonan maaf kepada siswa tersebut, padahal sudah ditunggu sejak Agustus-Desember 2025.
Dalam kasus ini, Bu Budi dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Dinas Pendidikan dan Polres Tangerang Selatan.(ant)
Heboh..! Coba simak video ini:




