Perdebatan soal rencana mengembalikan Pilkada ke mekanisme pemilihan melalui DPRD kembali membuka diskursus hebat dalam soal berdemokrasi. Di satu sisi, ia ditawarkan sebagai solusi rasional atas politik berbiaya mahal. Di sisi lain, ia dipandang sebagai kemunduran demokrasi yang merampas hak politik warga negara. Polemik ini tidak sesederhana memilih antara langsung atau tidak langsung, karena sesungguhnya persoalan utamanya terletak pada cara kita demokrasi yang perlu dibenahi bersama.
Alasan-alasan Pilkada Tidak LangsungArgumen utama pendukung Pilkada tidak langsung bertumpu pada mahalnya ongkos politik. Dalam praktik Pilkada langsung, biaya kampanye membengkak sejak proses pencalonan. Partai politik cenderung menyaring kandidat bukan hanya berdasarkan kapasitas, tetapi juga kesiapan logistik. Akibatnya, banyak calon alternatif gugur bahkan sebelum kompetisi dimulai.
Kandidat yang lolos pun dihadapkan pada realitas bahwa untuk sekadar bertahan dalam kontestasi, mereka harus menanggung biaya alat peraga, operasional tim, konsolidasi relawan, hingga memenuhi ekspektasi sosial warga saat turun ke lapangan. Dalam kondisi ini, politik uang—meski dilarang—tetap menjadi praktik laten yang bekerja efektif.
Konsekuensi lanjutan dari mahalnya ongkos politik adalah ketergantungan kandidat pada sponsor. Relasi ini kelak dikonversi menjadi balas jasa politik dalam bentuk proyek APBD, perizinan usaha, atau kemudahan akses pengelolaan sumber daya secara tidak selazimnya.
Pola inilah yang menjelaskan mengapa banyak kepala daerah berakhir dengan Operasi Tangkap Tangan. Demokrasi elektoral yang mahal secara struktural mendorong korupsi bahkan dengan cara paling brutal sebagai mekanisme pengembalian modal.
Kajian Prof. Burhanuddin Muhtadi (2024) menunjukkan bahwa praktik politik uang di Indonesia berada pada level yang mengkhawatirkan. Efektivitasnya memang hanya sekitar 10–15% saja, tetapi dalam sistem pemilihan terbuka dengan selisih suara yang tipis, angka tersebut sangat menentukan.
Dalam Pilkada, dengan jumlah kandidat yang terbatas, praktik vote buying bahkan lebih masif dan dilakukan jauh sebelum hari pemilihan. Pembangunan basis dukungan dilakukan melalui segala cara, dari bantuan karikatif, infrastruktur, hingga skema jual-beli suara yang sangat kentara.
Pilihan yang Dianggap RasionalAtas dasar itu, sebagian besar partai politik di Parlemen memandang Pilkada tidak langsung sebagai pilihan rasional. Tanpa kampanye massal dan mobilisasi pemilih, biaya bisa ditekan. Namun pertanyaannya, apakah biaya benar-benar berkurang atau sekadar berpindah kanal? Alih-alih menyasar jutaan pemilih, transaksi politik cukup difokuskan pada segelintir aktor di DPRD dan elite partai di DPP. Risiko oligarkisasi justru semakin besar karena proses seleksi pemimpin terpusat pada ruang tertutup yang minim pengawasan publik.
Penolakan masyarakat sipil terhadap skema ini berangkat dari argumen first line defence of constitutional, atau hak konstitusional warga tak boleh dicabut kembali. Hak memilih dan dipilih untuk kepal daerah tidak semestinya ditarik kembali, terlebih pemilihan langsung memungkinkan rakyat memilih alternatif kandidat independen, bahkan dalam beberapa kasus berhasil memenangkan kotak kosong.
Hal ini sebenarnya hanya perulangan saja, pengalaman tahun 2014, ketika Pilkada tak langsung sempat disahkan melalui UU No. 22 Tahun 2014, beruntungnya Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono membatalkannya lewat Perppu, hal ini menjadi preseden penting bahwa demokrasi dijaga melalui mekanisme politik yang mempertimbangkan kehendak rakyat. Kini, ketika wacana serupa kembali menguat, masyarakat sipil praktis hanya memiliki Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir, karena agaknya idenya dari koalisi pendukung Pemerintah.
Namun persoalan krusial demokrasi kita sejatinya bukan pada mekanisme Pilkada semata. Baik langsung maupun tidak langsung, keduanya sama-sama berbiaya tinggi dan sama-sama berisiko. Dalam Pilkada langsung, kekalahan bisa berujung pada mobilisasi massa dan konflik horizontal. Dalam Pilkada tidak langsung, potensi suap, intimidasi, dan barter politik di DPRD justru lebih berpotensi terjadi. Tidak ada jaminan bahwa utang budi politik akan hilang setelah sistem diubah.
Sikap partai politik dalam polemik ini pun dilematis. Partai-partai yang kini mendukung Pilkada tidak langsung sejatinya juga menikmati banyak kemenangan saat Pilkada langsung berlangsung. Sebaliknya, partai yang menolak pun akan terasa kalkulatif dengan pertimbangan elektoral. Artinya, perdebatan ini lebih mencerminkan realisme kekuasaan ketimbang pencarian desain demokrasi terbaik.
Di titik ini, kritik masyarakat sipil sejatinya perlu lebih lugas menyasar kredibilitas partai politik. Seandainya partai politik memiliki kredibilitas tinggi, tentunya mekanisme pilkada langsung ataupun tak langsung sama-sama tidak menjadi persoalan, sebaliknya PR bersamanya adalah mengedukasi rakyat pada regulasi dan kecerdasan untuk menggunakan haknya dalam pilkada.
Mencari Jalan LainnyaAlternatif perbaikan perlu ditempuh secara struktural. Pertama, desentralisasi kewenangan pencalonan agar tidak didominasi struktur pusat, di mana DPP seharusnya hanya merekomendasikan dulu dan keputusan akhir justru di daerah, sehingga kedaulatan politik daerah benar-benar hidup.
Kedua, ambang batas pencalonan kepala daerah perlu diturunkan untuk membuka ruang bagi lebih banyak kandidat. Ketiga, selain jalur independen, opsi partai lokal di tingkat provinsi layak dipertimbangkan agar politik alternatif dapat tumbuh tanpa beban modal politik yang terlalu besar.
Pada akhirnya, politik berbiaya mahal tidak akan selesai hanya dengan mengubah mekanisme Pilkada. Ia berkaitan erat dengan mahalnya operasional partai nasional dan sentralisasi kekuasaan politik. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: maukah elite politik hari ini melepas sebagian dominasinya demi demokrasi yang lebih sehat? Agaknya mustahil, tanpa desakan kolektif mayoritas rakyat.




