Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kejati Jakarta Buka Opsi Persidangan

eranasional.com
17 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menyatakan kesiapan untuk membawa perkara dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ke tahap persidangan. Namun, langkah tersebut baru dapat dilakukan apabila Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai telah memenuhi syarat hukum.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Nauli Rahim Siregar, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum tidak akan menghambat proses hukum sepanjang kelengkapan administrasi dan substansi perkara terpenuhi.

“Penuntut umum, apabila menerima kembali SPDP yang sebelumnya kami kembalikan dan berkas perkaranya dinilai layak untuk dilanjutkan, tentu akan meneruskan perkara tersebut ke tahap berikutnya,” ujar Nauli, Senin (26/1/2026).

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023, namun lebih dari dua tahun berlalu, berkas perkara tersebut belum juga dinyatakan lengkap (P-21).

Nauli mengungkapkan, hingga akhir Januari 2026, Kejati Jakarta belum menerima kembali berkas perkara Firli dari Polda Metro Jaya. Padahal, kejaksaan sebelumnya telah mengembalikan berkas tersebut agar dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Melasnir  Tempo, berkas perkara Firli pertama kali diserahkan kepolisian kepada kejaksaan pada 14 Desember 2023, namun dikembalikan pada 28 Desember 2023 karena dinilai belum lengkap. Upaya perbaikan dilakukan penyidik, dan berkas kembali diserahkan pada 24 Januari 2024, tetapi kembali dikembalikan jaksa pada 2 Februari 2025.

Tak hanya berkas perkara, Kejati Jakarta juga disebut telah mengembalikan SPDP kasus Firli kepada Polda Metro Jaya pada Agustus 2025. Langkah ini menandakan masih adanya kekurangan mendasar dalam pemenuhan syarat formil dan materiil perkara.

Sumber internal penegak hukum menyebutkan, penyidik Polda Metro Jaya belum sepenuhnya memenuhi petunjuk jaksa (P-19) yang mencakup aspek formil maupun materiil. Petunjuk tersebut antara lain berkaitan dengan kelengkapan alat bukti, konstruksi perkara, serta pendalaman unsur pidana.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan masih terus melengkapi berkas perkara Firli. Pernyataan itu disampaikan oleh mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, pada 12 Juni 2025.

“Prosesnya masih berjalan. Kami masih perlu memenuhi materi penyidikan ke kejaksaan,” kata Ade Safri saat itu. Ia juga menegaskan tidak ada kendala berarti dalam penyusunan berkas perkara. Namun, hingga kini, berkas tersebut belum kembali diterima oleh kejaksaan.

Berlarut-larutnya proses bolak-balik berkas perkara Firli menjadi sorotan publik dan dinilai mencederai asas kepastian hukum. Ke depan, situasi serupa diharapkan dapat diminimalkan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

KUHAP terbaru memperketat mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, termasuk membatasi frekuensi pengembalian berkas perkara. Dalam Pasal 58 ayat (5), ditegaskan bahwa koordinasi antara penyidik dan penuntut umum setelah pengiriman hasil penyidikan hanya dapat dilakukan satu kali dalam setiap perkara.

Selanjutnya, Pasal 61 ayat (3) mengatur bahwa penyidik wajib melengkapi berkas perkara sesuai hasil koordinasi tersebut dalam waktu paling lama 14 hari. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penundaan berlarut-larut yang berpotensi merugikan kepentingan hukum dan keadilan.

KUHAP juga memberikan kewenangan lebih tegas kepada penuntut umum. Dalam Pasal 62 ayat (6), disebutkan bahwa penuntut umum wajib menentukan apakah perkara dilanjutkan ke persidangan atau tidak dalam waktu 14 hari setelah menerima berkas perkara dan tersangka.

Dengan aturan baru tersebut, Kejati Jakarta menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara sesuai koridor hukum. Namun, tanggung jawab awal tetap berada di tangan penyidik untuk memastikan berkas perkara disusun secara cermat dan memenuhi standar pembuktian.

“Kami siap melanjutkan perkara ini. Tinggal menunggu penyidik melengkapi apa yang menjadi kewajibannya,” kata Nauli.

Kasus Firli Bahuri menjadi ujian serius bagi integritas dan koordinasi antarpenegak hukum, mengingat posisi Firli sebagai mantan pimpinan lembaga antirasuah. Publik kini menanti apakah perkara ini benar-benar akan berujung di meja hijau, atau kembali tersendat di tahap penyidikan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
4 Pemain Langganan Ini Diprediksi Absen pada Debut John Herdman di FIFA Series 2026, Termasuk Kapten Timnas Indonesia
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Cek Kawasan Bantimurung, Menhut Singgung Perbaikan Fasilitas Dasar Taman Nasional
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Kaesang Targetkan PSI Menang di Sulsel pada Pemilu 2029
• 21 jam laluidntimes.com
thumb
Raja Kripto Beralih ke Emas, Sebut Dunia Tak Baik-baik Saja
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bidik Milenial, BTN Dorong Kepemilikan Hunian Lewat Ekosistem Gaya Hidup
• 23 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.