Waketum PAN Bicara Ambang Batas Parlemen hingga Fraksi Terbatas di DPR

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN, Eddy Soeparno bicara soal ambang batas parlemen dan presiden. Dia menilai, bukan tidak mungkin kedua ambang batas ini dihapus dalam RUU Pemilu.

Saat ini, parliamentary threshold mencapai 4 persen. Eddy menyebut, lebih setuju bila ambang batas ini dihapus.

​“Ya, kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” ucap Eddy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).

“Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan apa pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” tambahnya.

Wakil Ketua MPR itu mengatakan penghapusan ambang batas itu sebaiknya diimplementasikan. Praktiknya nanti bisa seperti pemilihan DPRD.

“Oleh karena itu, PAN berpandangan bahwa penghapusan ambang batas untuk parlemen itu, sebaiknya diimplementasikan, atau, pelaksanaannya sesuai dengan apa yang sekarang terjadi di DPRD kabupaten dan provinsi, kabupaten/kota dan provinsi ya,” ucap Eddy.

Menurutnya, untuk menanggulangi banyaknya fraksi di legislatif, partai-partai dapat membuat fraksi gabungan.

“Nanti yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan gitu. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” ucap Eddy.

Jumlah fraksi pun nantinya akan tetap terbatas. Hal itu, menurutnya, harus diatur di dalam RUU Pemilu.

​“Partai banyak tapi fraksi terbatas. Fraksi terbatas, tetap terbatas gitu,” ucap Eddy.

“Jadi ya itu nanti seperti apa nanti pengaturannya bahwa sekian persen, di bawah sekian persen harus membentuk fraksi, ya itu kan nanti dalam ini, harus membentuk fraksi gabungan itu kan nanti diatur di dalam undang-undang pemilu,” tambahnya.

Eddy mengatakan, usulan ini bertujuan untuk membangun demokrasi yang lebih baik.

“Tapi ini pandangan kami ya, pandangan kami dengan pertimbangan hanya itu saja. Banyak suara aspirasi dari masyarakat yang terbuang dan itu jumlahnya belasan juta dan itu terjadi dalam beberapa pemilu ke belakang ini,” ucap Eddy.

“Jadi saya pikir itu salah satu upaya bagi kita untuk memperbaiki sistem demokrasi kita agar seluruh pilihan masyarakat itu bisa tetap bisa digaungkan di DPR,” tandasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump Kembali Ancam Iran, Armada AS Dikerahkan ke Timur Tengah
• 15 jam laluidntimes.com
thumb
Konsesi Tambang Dinilai Picu Perdebatan di Internal Muhammadiyah dan NU
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung Ditawari Sewa Rusun Milik Pemprov DKI
• 4 jam lalusuara.com
thumb
Ini Perbandingan Pemain Muda Impor PSM dan Persib
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Tok! The Fed Tahan Suku Bunga, Belum Ada Sinyal Kapan Cut Rate Lagi
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.