SURABAYA (Realita)- Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Wijaya terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan. Namun, putusan tersebut ditegaskan kuasa hukum penggugat sebagai putusan administratif yang tidak menyentuh pokok perkara.
Putusan bernomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby itu dijatuhkan karena majelis hakim menilai gugatan tidak memenuhi syarat formal, yakni tidak mencantumkan tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil dalam posita. Sidang yang digelar secara e-court tersebut mengakhiri pemeriksaan pada tahap awal tanpa menilai substansi sengketa.
Baca juga: Vonis R. De Laguna dan M. Luthfy, Ketua DPD GRANAT Soroti Integritas Pengadilan
Kuasa hukum Nany Wijaya, Richard Handiwiyanto, menilai putusan NO kerap disalahartikan publik sebagai kekalahan penggugat. Padahal, kata dia, putusan tersebut sama sekali belum menilai benar atau salahnya dalil hukum yang diajukan.
“Putusan NO itu belum menyentuh dan tidak memutus pokok perkara. Jadi tidak tepat jika disimpulkan sebagai gugatan yang ditolak atau seolah-olah pihak lawan menang,” ujar Richard, Kamis, 29 Januari 2026.
Menurut Richard, karena pokok perkara belum diperiksa, maka kedudukan hukum para pihak masih berada pada titik awal. Artinya, peluang penggugat untuk memperjuangkan hak-haknya tetap terbuka melalui mekanisme banding.
Tim kuasa hukum Nany Wijaya menyatakan akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Mereka menilai terdapat kekeliruan dalam pertimbangan majelis hakim tingkat pertama, khususnya dalam menilai kelengkapan dan konstruksi gugatan.
Baca juga: Novena Husodho Komisaris PT ASA Jadi Terdakwa, Raup Ratusan Juta dari Pialang Asuransi Ilegal
“Kami sedang menyusun memori banding secara komprehensif. Argumentasi hukum kami kuat dan akan kami uraikan secara rinci agar putusan ini dikoreksi di tingkat banding,” kata Richard.
Ia juga mengingatkan pihak tergugat agar tidak tergesa-gesa membangun narasi kemenangan di ruang publik. Menurutnya, selama pengadilan belum memeriksa pokok perkara, belum ada pihak yang dapat diklaim sebagai pemenang.
“Sekali lagi kami tegaskan, belum ada putusan atas substansi perkara. Maka terlalu dini apabila ada pihak yang merasa puas atau mengklaim kemenangan,” ujarnya.
Baca juga: Jual Mobil Kredit, Choirul Anam Dituntut Dua Tahun Penjara, Leasing Anggap Belum Setimpal
Tim kuasa hukum yang juga terdiri dari Billy Handiwiyanto, Lalu Abdimansyah, Naufal Alisyafi’i, Yeremias Jery Susilo, dan Dimas Marthawijaya memastikan akan menempuh seluruh upaya hukum konstitusional. Mereka berkomitmen mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum yang adil dan berkekuatan hukum tetap.
Proses banding nantinya akan menguji kembali kelayakan formal gugatan sebelum pengadilan memasuki pemeriksaan alat bukti. Perkara yang melibatkan perusahaan media Jawa Pos dan tokoh pers nasional Dahlan Iskan ini diperkirakan masih akan berlanjut ke tahap persidangan yang lebih substantif.yudhi
Editor : Redaksi

-0SC464TrkjSNfeqC5VmmzMr5tjDG7IVI.jpg)


