THR Pekerja MBG Dipertanyakan, BGN Tegaskan Hanya Berlaku untuk ASN

tvrinews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nisa Alfiani

TVRINews, Jakarta

Menjelang Hari Raya Idulfitri, tunjangan hari raya (THR) kembali menjadi topik yang paling ditunggu para pekerja. Namun, muncul pertanyaan besar, apakah tenaga kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga berhak atas THR?

SPPG dikenal sebagai mitra pemerintah yang mengoperasikan dapur MBG setiap hari mulai dari juru masak, petugas distribusi, hingga tenaga ahli gizi. Mereka berada di garda terdepan dalam memastikan jutaan anak Indonesia mendapatkan makanan bergizi.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa THR hanya diberikan kepada pekerja SPPG yang berstatus ASN, termasuk mereka yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Bagi yang berstatus ASN, ketentuan THR sudah jelas mengikuti regulasi kepegawaian nasional. Kita patuh pada undang-undang ASN,” tegas Dadan dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (29/1/2026).

Namun, saat ditanya mengenai nasib pekerja SPPG non-ASN atau mereka yang belum masuk skema PPPK, Dadan enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia hanya terdiam, meninggalkan tanda tanya besar soal kepastian hak ribuan tenaga kerja lapangan.

Di sisi lain, Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) memaparkan skala besar program MBG yang telah meluas ke seluruh Indonesia. Saat ini, terdapat 22.091 dapur SPPG dengan penerima manfaat lebih dari 60 juta orang.

Zulhas menyebut program ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah masif, mulai dari pegawai PPPK hingga pekerja dapur harian.

“Ada 32 ribu lebih PPPK yang sudah diproses. Untuk tenaga kerja langsung di SPPG jumlahnya mencapai 924 ribu orang. Belum termasuk lebih dari 68 ribu supplier dan lebih dari 21 ribu mitra. Dampak serap tenaga kerjanya luar biasa besar,” ujar Zulhas.

Sebelumnya, BGN menegaskan bahwa tidak semua personel SPPG dapat diangkat sebagai ASN. Penjelasan ini muncul setelah marak penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Perpres Nomor 115 tentang Tata Kelola Program MBG.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa yang dimaksud pegawai SPPG pada pasal tersebut bukan seluruh petugas lapangan, tetapi hanya jabatan inti yang memiliki peran strategis dan tanggung jawab administratif.

Jabatan tersebut meliputi:
    •    Kepala SPPG
    •    Ahli gizi
    •    Akuntan

“Frasa ‘pegawai SPPG’ dalam konteks PPPK itu merujuk pada jabatan inti. Relawan atau petugas umum tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK,” tegas Nanik.

Dengan penjelasan ini, status THR bagi ribuan pekerja non-ASN di dapur MBG masih belum memiliki kepastian, sementara beban kerja mereka terus berjalan setiap hari.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Layvin Kurzawa Merapat ke Persib, Alfeandra Dewangga Pantang Gentar dan Siap Bersaing
• 22 jam lalubola.com
thumb
OJK Pastikan Aturan Demutualisasi BEI Terbit Kuartal I 2026, Tegaskan Komitmen Transparansi Pasar
• 49 menit lalupantau.com
thumb
Obrak-Abrik! Purbaya Lantik 36 Pejabat Baru Bea Cukai 
• 13 jam lalueranasional.com
thumb
Cuaca Buruk, Kapal Cepat ke Pulau Seribu Disetop Sementara
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Badai Kristine Terjang Portugal, 4 Orang Tewas
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.