Jangan Lupa Cek Label Halal Saat Membeli Produk Farmasi

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen penuh Pemerintah Indonesia dalam melindungi konsumen.

Hal ini dibuktikan adanya pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi produk farmasi yang akan berlaku secara penuh pada 17 Oktober 2026.

BACA JUGA: 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis 2026, Begini Kriterianya

Kebijakan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

“Pemerintah Indonesia bergerak cepat menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal, khususnya pada produk farmasi. Ini bagian dari perlindungan hak konsumen," ujar Nasaruddin dikutip Kamis (29/1).

BACA JUGA: BPOM Dorong Industri Farmasi Produksi Obat Asli Indonesia

"Perlu saya sampaikan bahwa tanggal 17 Oktober 2026 merupakan batas waktu pemberlakuan wajib sertifikasi halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, yang mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, serta kemasan," jelasnya.

Menurut Nasaruddin, BPOM berperan dalam tiga kontribusi utama, yakni standardisasi dan pengujian bahan, pendampingan industri agar memenuhi aspek keamanan, kehalalan, serta digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan yang mempermudah proses sertifikasi halal dari hulu.

"Karena itu, sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, serta Lembaga Pemeriksa Halal perlu terus diperkuat. Sinergi ini diharapkan semakin optimal dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak aman dan tidak layak konsumsi," tambahnya.

Nasaruddin menegaskan bahwa konsep halal tidak hanya menyangkut status kehalalan semata, tetapi juga mencakup prinsip halalan thayyiban, yakni produk yang aman, bermutu, dan menyehatkan.

“Produk halal bukan sekadar label, melainkan jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan. BPOM memiliki pengalaman panjang dan kapasitas ilmiah yang kuat untuk menjadi role model dalam regulasi farmasi yang berorientasi pada kepercayaan publik,” tegasnya.

Nasaruddin menyebut, pemerintah terus memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM melalui program Sehati yang dibiayai APBN.

Sepanjang 2025, program ini telah menerbitkan lebih dari 1,14 juta sertifikat halal gratis dan melampaui target tahunan.

Hingga akhir 2025, total produk bersertifikat halal di Indonesia mencapai sekitar 10,9 juta jenis produk.

Nasaruddin menilai kemajuan industri halal tidak hanya meningkatkan kualitas produk nasional, tetapi juga berpotensi membuka lapangan kerja dan berkontribusi pada pengentasan kemiskinan.

Manfaat industri halal, kata Menag, bersifat universal dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat lintas agama.

“Sertifikasi halal pada produk farmasi canggih, termasuk vaksin, hendaknya dipandang sebagai nilai tambah dan unique selling point yang meningkatkan kepercayaan publik dan daya saing global,” ujarnya.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gugatan CMNP ke MNC, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Absurd, Tak Jelas, Bertentangan dengan Fakta!
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Kejagung Ancam Pidanakan ke Pihak yang Rintangi Pengusutan Kasus Jurist Tan
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Muncul Isu Dugaan Overdosis, Pihak Kepolisian Buka Suara Terkait Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Pak Pramono Tolong, Warga Rawa Buaya Kebanjiran 3 Kali Seminggu: Hujan 3 Jam, Surutnya 2 Hari
• 3 jam laludisway.id
thumb
Lebih Ketat, Kini Registrasi Nomor HP Wajib Pakai Scan Wajah
• 17 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.