Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa staf khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex guna membongkar kasus kuota haji tambahan 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Gus Alex berlangsung pada hari ini Kamis (29/1/2026). Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya saat dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka pada 9 Januari 2026 bersama Yaqut.
"Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara," kata Budi.
Pada pemeriksaan sebelumnya yakni Senin (26/1/2026), dia didalami mengenai aliran dana dari pihak travel ke pihak di Kementerian Agama.
Sebab, tim lembaga antirasuah menduga sejumlah pihak di Kementerian Agama mendapatkan dana korupsi kuota haji tambahan.
"Pemeriksaan terhadap saksi saudara IAA, ini juga didalami berkaitan dengan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," jelas Budi, Senin (26/1/2026).
Baca Juga
- Ketua KPK Blak-blakan soal Peluang Periksa Jokowi di Kasus Kuota Haji
- Akankah KPK Periksa Jokowi di Kasus Kuota Haji yang Seret Yaqut?
- Periksa Gus Alex, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Budi menjelaskan pemeriksaan menjadi keterangan kunci dalam pemeriksaan untuk mengetahui proses, alur, dan pihak-pihak mana saja yang diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel berkaitan dengan kuota tambahan tersebut.
Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan karena antrean jemaah haji telah menumpuk.
Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus dari yang seharusnya 92% haji reguler dan 8% haji khusus.
Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana. Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.



