PEKANBARU, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap 12 personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat, Kamis (29/1/2026).
Kepala Polda Riau Irjen Polisi Herry Heryawan menyebut PTDH merupakan langkah tegas dan bentuk komitmen institusi dalam menjaga muruah serta integritas Polri.
Ia mengakui pemecatan personel merupakan keputusan berat. Namun hal itu harus dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus diambil. Malu kita kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat,” ucapnya di Pekanbaru, seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Polda Jabar Gelar Upacara PTDH Puluhan Personel: Langkah Tegas dan Terakhir
Kedua belas personel yang di-PTDH tersebut antara lain Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Bharatu Hutapea, Aiptu Bambang Supriyanto.
Selanjutnya, Bharaka Odi Yose Brata, Bripka Anthony Saputra, Bripka Bayu Abdillah, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bripka Alexander, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, dan Aida Boby Saputra.
Kapolda menegaskan, pihaknya tidak menoleransi personel yang terlibat pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana serius lainnya.
Namun, pihaknya juga akan memberikan apresiasi kepada personel Polri yang berprestasi.
“Kami juga membuka ruang apresiasi bagi anggota yang berprestasi. Jangan hanya melihat pelanggaran, tapi kebaikan juga perlu disampaikan,” katanya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- polda riau
- kapolda riau
- pekanbaru
- pemberhentian tidak dengan hormat
- PTDH
- PTDH polda riau



