JAKARTA – Roy Suryo Cs berencana melaporkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke polisi lantaran tak terima telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh keduanya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Kami berencana untuk membuat laporan polisi kepada tiga pihak," ujar pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sejatinya telah terbebas dari status tersangkanya. Namun, sangat disayangkan, keduanya tidak memiliki empati atas status tersangka Roy Suryo Cs dan justru melaporkan Roy Suryo dan dirinya ke polisi.
"Sayangnya, abang kita ini, Bang Damai Hari Lubis dan Bang Eggi Sudjana, melaporkan Pak Roy Suryo dan saya, Ahmad Khozinudin. Saya sekarang bukan hanya penasihat hukum ya, sudah punya status baru sebagai Terlapor," tuturnya.
"Kami menyadari ini semua tidak lepas dari kendali otoritas Solo. Kalau kemarin ada SOP atau KUHP Solo, hari ini manuver pelaporan itu tidak lepas dari strategi pecah belah dan adu domba," ujarnya.



