JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej berpendapat, tindakan suami yang mengejar penjambret di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga tewas, adalah pembelaan terpaksa.
Ia menyampaikan pendapat tersebut usai menghadiri acara sosialisasi KUHP-KUHAP baru kepada Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
"Pendapat saya pribadi, seorang (korban, .red) jambret, yang kemudian dia menabrak yang menjambret dan tewas bagi saya itu adalah pembelaan terpaksa," ujar Eddy, sapaan Edward Omar Sharif, seperti dikutip Antara.
Ia kemudian menyampaikan alasannya menilai itu merupakan pembelaan terpaksa, yakni pelaku jambret masih menguasai barang milik korban, yang merupakan istri pengejar.
Baca Juga: Proses Hukum Kasus Kejar Jambret Dihentikan, Istri Hogi Minaya Ucapkan Terima Kasih
"Mengapa pembelaan terpaksa karena barang yang dijambret itu masih berada dalam kekuasaan pelaku, selesai cerita. Kecuali ketika dia dikejar jambret itu buang tasnya itu lain cerita," ujarnya.
Menurutnya, yang dimaksud dengan pembelaan terpaksa bukan hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan juga barang milik pribadi.
"Pembelaan terpaksa itu kan tidak hanya terhadap tubuh tidak hanya terhadap nyawa, tapi juga terhadap properti terhadap hak milik," katanya.
Pertimbangan hukum tersebut, lanjut dia, dapat dipelajari melalui buku hukum pidana klasik berjudul Leerboek Van Het Nederlandsche Strafrecht.
Ia juga mencontohkan tentang pencuri yang kepergok pemilik rumah dan dikejar untuk mendapatkan kembali barang yang dicuri.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- wakil menteri hukum
- wamenkum
- edward omar sharif hiariej
- jambret di sleman
- suami kejar jambret




