Jakarta, IDN Times - Organisasi Indonesia Corrutption Watch (ICW) mengecam penunjukkan sepihak Adies Kadir oleh komisi III DPR pada Senin (26/1/2026). Hal itu menunjukkan penguatan tren buruk pemerintahan Prabowo-Gibran dan DPR untuk mengontrol secara politik lembaga-lembaga negara yang seharusnya berperan sebagai penyeimbang kerja-kerja kekuasaan eksekutif. Penunjukkan politisi untuk mengisi posisi hakim konstitusi bertentangan dengan prinsip bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lain.
"Politisasi akan melahirkan konflik kepentingan yang mengganggu MK dalam menjalankan fungsi-fungsi krusialnya ke depan," ujar peneliti ICW, Yassar Aulia di dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan penunjukan Adies sejalan dengan pola pengisian posisi hakim usulan DPR yang selama ini menjadikan hakim konstitusi sebagai perpanjangan kepentingan legislatif. "Fokusnya agar tidak membatalkan undang-undang yang sudah disusun di Senayan," tutur dia.
Sejumlah undang-undang yang sudah disahkan oleh DPR kemudian dikoreksi oleh MK. Di antaranya pasal pencemaran nama baik di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kecurigaan ICW terhadap motivasi di balik penunjukkan Adies terlihat dalam sesi fit and proper test pada Senin kemarin. Mantan politisi Partai Golkar itu mengatakan MK seharusnya berperan selayaknya 'positive legislator' yang memberikan koreksi spesifik terhadap bunyi-bunyi pasal undang-undang yang dianggap konstitusional.



