JAKARTA, KOMPAS.com – Enam tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu menilai penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, serta pelaporan terhadap Roy Suryo, sebagai strategi politik adu domba yang diduga dilakukan Jokowi.
Langkah tersebut disebut bertujuan mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara ijazah yang mereka persoalkan.
“Yang awalnya Jokowi memecah belah dengan terbitnya SP3 diduga atas instruksinya. Selanjutnya diduga Jokowi melakukan adu domba dengan adanya laporan polisi terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin,” kata tersangka Kurnia Tri Royani dalam pernyataan sikap mereka, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Menantu Amien Rais Jadi Ahli: Riset Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi Layak Dapat Penghargaan
Menurut mereka, strategi tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang tengah menjadi sorotan publik.
Dia mengatakan, hal ini dapat meloloskan Jokowi dari potensi hukuman pidana saat perkara ini sudah masuk ke pengadilan.
Para tersangka juga menyebutkan terbitnya SP3 dan laporan polisi tersebut telah menyeret Eggi dan Damai menjadi pihak yang mereka anggap bertindak atas kepentingan Jokowi.
“Bahwa ketiganya telah benar-benar resmi menjadi bagian dari termul yang melayani kepentingan politik Jokowi,” kata dia.
Kecurigaan tersebut, menurut mereka, semakin menguat setelah Eggi memecat Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi dari kepengurusan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tak lama setelah mereka dibebaskan dari status tersangka.
Tak lama berselang, Roy Suryo dan pengacaranya kemudian dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Kini, para tersangka menyatakan tengah menyusun langkah hukum untuk melaporkan Eggi, Damai, serta pengacara Eggi, Ellida Netty.
Baca juga: Roy Suryo Akan Laporkan Balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polisi
“Tim hukum sedang melakukan pengkajian terhadap materi mana yang nanti akan kami laporkan dengan pelapor Mas Roy dan Bang AK,” kata kuasa hukum mereka, Ghafur Sangadji, di kesempatan yang sama.
Sebagai informasi, SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terbit pada 15 Januari 2026 setelah keduanya menempuh jalur restorative justice dengan Jokowi sebagai pelapor.
Sepuluh hari kemudian, Eggi dan Damai melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin atas dugaan pencemaran nama baik.
Delapan orang ditetapkan jadi tersangkaSebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).





