JAKARTA, KOMPAS.com - TNI memberikan bantuan kepada Suderajat (49), pedagang es gabus yang mengalami kekerasan fisik usai dituduh berjualan menggunakan bahan spons di Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, Kodim 0501/Jakarta Pusat memberikan dukungan kepada Suderajat.
“Diawali dengan pembicaraan sebagai wujud perhatian, Kodim 0501/Jakpus akan mendukung 1 unit kulkas Polytron yang dapat digunakan untuk menyimpan bahan dagangan yang tersisa,” jelas Donny dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (29/1/2026).
“(Ada juga) 1 unit dispenser Miyako yang dapat digunakan untuk mempermudah pembuatan bahan jualan anak Bapak Suderajat, serta 1 unit kasur spring bed yang bermanfaat untuk memberikan kenyamanan saat beristirahat,” tambah dia.
Baca juga: Prajurit TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Dapat “Jam Komandan”, Apa Itu?
Di sisi lain, Babinsa Utan Panjang, Sersan Dua (Serda Heri), prajurit TNI yang menuduh Suderajat, dijatuhi hukuman disiplin atas perbuatannya.
Terlebih, Dandim Kodim 0501/Jakarta Pusat akan melakukan evaluasi internal.
“Dandim akan melakukan evaluasi internal dan memberikan jam komandan kepada seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat serta memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Donny.
Donny menjelaskan bahwa jam komandan merupakan kegiatan pimpinan dalam memberikan arahan pelaksanaan tugas keseharian serta instruksi kerja.
“Jam komandan (adalah) kegiatan seorang komandan atau pimpinan memberikan arahan dalam melaksanakan tugas-tugas keseharian dan memberikan instruksi dalam bekerja,” jelas dia.
Baca juga: Prajurit TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Dapat “Jam Komandan” dan Hukuman Disiplin
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, Donny menyatakan bahwa es yang dijual Suderajat asli berbahan makanan dan aman untuk dikonsumsi.
“Berdasarkan verifikasi di lokasi kejadian, peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman antara aparat keamanan, dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan warga,” tegas dia.
Kronologi pedagang es gabus dituduhSuderajat (49), pedagang es gabus asal Depok, mengaku mengalami kekerasan fisik setelah dituduh menjual es berbahan spons saat berjualan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tuduhan itu disampaikan oleh sejumlah orang yang disebutnya sebagai aparat polisi dan TNI, meski hasil pemeriksaan laboratorium kemudian menyatakan dagangannya aman dikonsumsi.
Baca juga: Akhir Kasus Pedagang Es Gabus Difitnah Aparat, Polisi-TNI Minta Maaf dan Beri Bantuan
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026). Suderajat menuturkan, hari itu ia berangkat bekerja seperti biasa sejak pukul 04.00 WIB dengan mengambil barang dagangan dari sebuah pabrik rumahan di kawasan Depok Lama.
Dari Stasiun Depok, ia menuju Kemayoran dan berjualan di sekitar lingkungan sekolah.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5484938/original/013682100_1769489430-Dosen_UGM_Himawan__2_.jpeg)
