JAKARTA, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan, mekanisme Sengketa Kewenangan Lembaga Negara atau SKLN di Mahkamah Konstitusi tidak dapat diperluas dengan mengakomodir pemohon dari kalangan warga negara. Perluasan subjek tersebut dinilai bertentangan dengan maksud asli atau original intent para pembentuk konstitusi yang merancang SKLN sebagai forum penyelesaian konflik antar-organ negara, bukan antara warga negara dengan negara.
Pandangan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, M Nasir Djamil, dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UUD 1945, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Perkara nomor 210/PUU-XXII/2025 ini secara khusus menyoroti Pasal 61 Ayat (1) UU MK yang mengatur batasan pihak yang dapat mengajukan permohonan SKLN.
Nasir Djamil menjelaskan, Pasal 61 Ayat (1) UU MK tidak pernah mengalami perubahan sejak pertama kali diundangkan pada 2003. Hal ini menunjukkan konsistensi pembentuk undang-undang dalam menjaga original intent bahwa SKLN dikhususkan bagi lembaga negara yang kewenangannya diberikan langsung oleh UUD 1945.
"Sengketa kewenangan lembaga negara dirancang sebagai kewenangan yudisial yang bersifat inter-organ dispute, yaitu mekanisme untuk menjaga keseimbangan dan hubungan antarlembaga negara," ujar Nasir.
Dengan demikian, sengketa tersebut tidak dimaksudkan sebagai forum penyelesaian perselisihan antara warga negara dan lembaga negara.
Nasir menyampaikan keterangan DPR dalam sidang ke-5 yang digelar MK untuk perkara yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas, Koordinator Relawan Kekerasan terhadap Perempuan Tragedi 1998 Fatia Nadia, dan akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sekaligus Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo.
Para pemohon yang didampingi oleh kantor hukum Themis Indonesia menilai, Pasal 61 ayat (1) UU MK tersebut merugikan hak konstitusional mereka karena menutup akses individu untuk menggunakan mekanisme SKLN sehingga tak semua warga negara dapat memeroleh perlindungan konstitusional melalui MK.
Mereka meminta MK membuka pintu bagi setiap warga negara untuk menyengketakan kewenangan lembaga negara atau otoritas publik dalam mengeluarkan tindakan atau program yang dianggap merugikan hak konstitusional warga. Mekanisme inilah yang dikenal sebagai constitutional complaint atau pengaduan konstitusional.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Nasir Djamil menyinggung tentang sejarah perubahan struktur ketatanegaraan Indonesia yang bergeser dari supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menuju supremasi konstitusi. Dalam sistem baru ini, tidak ada lagi lembaga tertinggi negara yang berwenang menyelesaikan konflik antarlembaga, sehingga diperlukan MK sebagai lembaga netral untuk memutuskan sengketa kewenangan tersebut.
Merujuk pada pandangan mantan Ketua MK Mahfud MD, dalam melaksanakan kewenangannya, MK harus menafsirkan isi UUD 1945 sesuai dengan original intent para perumusnya.
Berdasarkan naskah komprehensif perubahan UUD 1945, Nasir mengatakan, terlihat jelas bahwa kewenangan MK memutuskan SKLN dirancang untuk menyelesaikan perselisihan antarorgan negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945. Para perumus UUD NRI 1945 secara konsisten menempatkan kewenangan tersebut sebagai kewenangan yudisial yang bersifat interorgan dispute, yaitu mekanisme untuk menjaga keseimbangan dan hubungan antar lembaga negara.
“Dalam risalah tersebut menunjukkan bahwa pembentuk konstitusi maupun pembentuk undang-undang tidak pernah bermaksud memberikan legitimasi kepada individu, badan hukum privat, kelompok masyarakat adat atau entitas lain di luar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945 untuk menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara,”' kata Nasir.
Ia menambahkan, ”Perluasan subjek sengketa kewenangan lembaga negara sebagaimana dimohonkan para pemohon berpotensi mengubah bangunan sistem ketetanegaraan yang telah dirancang secara limitatif agar Mahkamah Konstitusi tetap berada dalam batas-batas kewenangan yang diberikan oleh UUD NRI tahun 1945.”
Nasir Djamil juga menambahkan bahwa pembatasan pemohon dalam SKLN bukanlah bentuk pengebirian hak konstitusional warga negara, melainkan penegasan terhadap maksud asli konstitusi.
Menurutnya, SKLN dan constitutional complaint (pengaduan konstitusional) memiliki alasan hukum atau ratio legis yang berbeda secara fundamental, yakni SKLN bersifat horizontal antarlembaga demi menjaga checks and balances, sementara pengaduan konstitusional bertujuan melindungi individu dari pelanggaran oleh negara.
Sistem hukum di Indonesia, menurut Nasir Djamil, telah menyediakan berbagai jalur bagi warga negara yang merasa dirugikan oleh kebijakan atau tindakan lembaga negara.
Ia pun mengutip pandangan mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang menyatakan bahwa perlindungan hak konstitusional tidak hanya bertumpu pada MK, tetapi juga melalui peradilan tata usaha negara, peradilan umum, hingga peradilan hak asasi manusia.
Apabila kerugian warga negara berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan, masyarakat dapat menempuh jalur gugatan tata usaha negara (TUN). DPR mencontohkan perkara antara Aliansi Jurnalis Independen melawan Presiden RI di PTUN Jakarta, di mana hakim menggunakan instrumen UUD 1945 dan UU HAM dalam pertimbangan hukumnya. Selain itu, gugatan perdata melalui peradilan umum juga tersedia jika terdapat perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara yang merugikan individu warga.
Dengan tersedianya berbagai mekanisme hukum tersebut, DPR memandang tidak diperlukan perubahan pada norma UU MK yang ada saat ini. Dalam kesimpulannya, DPR memohon kepada Majelis Hakim MK untuk menyatakan bahwa Pasal 61 Ayat (1) UU MK tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Senada dengan DPR, pemerintah pun meminta MK untuk menolak permohonan tersebut.
Dalam sidang yang dilaksanakan Selasa (20/1/2026), pemerintah yang diwakili staf ahli bidang Hubungan Antarlembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum, Sucipto, mengatakan, kewenangan MK bersifat atributif dan limitatif, yakni terbatas pada kewenangan yang secara tegas diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Konstitusi tidak mengatur mengenai constitutional complaint, sehingga upaya mentransformasi SKLN menjadi mekanisme pengaduan individu dianggap sebagai perluasan kewenangan MK di luar desain konstitusional.
Pemerintah juga khawatir apabila permohonan ini dikabulkan maka MK akan mengalami lonjakan perkara secara eksponensial yang dikhawatirkan tidak sebanding dengan kapasitas kelembagaan MK.
“Peningkatan beban perkara tersebut berisiko mengalihkan fokus MK dari perannya sebagai guardian of the constitution, khususnya dalam pengujian undang-undang, sehingga menurunkan kualitas putusan dan efektivitas peradilan konstitusional,” ujar Sucipto.
MK masih akan menggelar sidang lanjutan dalam perkara ini pada Rabu (11/2/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia yang mengajukan diri sebagai pihak terkait. Sesudah itu, MK akan mendengarkan keterangan dua ahli dan dua saksi yang diajukan oleh pemohon.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5487011/original/010186900_1769654135-InShot_20260129_090353144.jpg)



