JAKARTA, DISWAY.ID -- Alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) digugat ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer.
Gugatan resmi didaftarkan pada Senin, 26 Januari 2026, dan kini telah tercatat di Kepaniteraan MK dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026.
Dalam berkas permohonan disebutkan, total anggaran pendidikan pada 2026 mencapai Rp769,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk membiayai program MBG, atau hampir 29 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan.
Hakim menilai kebijakan itu berpotensi menggerus ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, mulai dari peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, perbaikan sarana dan prasarana sekolah, hingga bantuan pendidikan serta pemerataan akses pendidikan.
BACA JUGA:Roy Suryo CS Jalani Wajib Lapor, Sindir Keras Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, memberikan respons singkat namun menohok terkait upaya hukum yang kini sedang bergulir di meja hakim konstitusi.
Menurutnya, BGN tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi validitas anggaran yang kini sedang dipersoalkan secara hukum oleh berbagai elemen masyarakat.
"BGN ini fokus sebagai penyelenggara dan pengguna anggaran. Jadi bukan BGN yang menentukan anggaran. BGN ini hanya pengguna," tegas Dadan saat dimintai keterangan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kamis 29 Januari 2026.
Bagi Dadan, perdebatan konstitusional tersebut merupakan ranah bagi para pembuat kebijakan di level atas, seperti Kementerian Keuangan dan DPR RI.
BACA JUGA:Satpol PP Diam-diam Kerahkan Intel Selidiki Peredaran Tramadol di Jakarta: Sifatnya OTT!
BGN memilih untuk tetap berada di jalurnya sebagai institusi operasional yang siap mengelola dana yang telah diputuskan.
"Mulai sekarang, fokus kami hanya pada penyelenggaraan," pungkasnya.




