Sambangi KY, Doktif Minta Pengawasan Terkait Sidang Praperadilan Richard Lee

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Dokter Samira Farahnaz atau Doktif menyambangi kantor Komisi Yudisial (KY), Kamis (29/1). Doktif meminta KY untuk melakukan pengawasan terhadap sidang gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard Lee mengajukan praperadilan terkait dengan status tersangka yang disematkan kepadanya dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

"Jadi hari ini kita ke Komisi Yudisial. Komisi Yudisial itu badan yang mengawasi hakim, kinerja dari hakim. Jadi di sini Doktif ingin meminta pengawasan, pengawasan dari Komisi Yudisial dalam sidang prapid (praperadilan) di tanggal 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Doktif di Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (29/1).

"Jadi DRL merasa keberatan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sehingga melakukan prapid, praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.

Doktif Sebut Pengawasan dari Komisi Yudisial Tetap Dibutuhkan

Walau menaruh kepercayaan pada majelis hakim yang menangani perkara itu, namun Doktif menilai pengawasan dari lembaga seperti KY tetap dibutuhkan.

"Di sini Doktif mau minta pengawasan kepada Komisi Yudisial agar terang benderang, transparan gitu, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Meskipun Doktif yakin 1.000 persen untuk hakim Ibu Eli itu tegak lurus, ya, enggak akan mungkin bisa meleng gitu," tutur Doktif.

Kedatangan Doktif ke KY juga sebagai bentuk edukasi dan pengingat. Bahwa KY memang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya peradilan di Indonesia.

Sehingga sah-sah saja jika warga negara sepertinya datang meminta adanya pengawasan terhadap suatu perkara tertentu.

"Yang namanya kita warga negara Indonesia kan ya wajar ya untuk meminta pengawalan seperti itu, dan ini edukasi juga," ucap Doktif.

"Edukasi juga ke masyarakat bahwa hakim itu ada kok yang ngawasin, gitu. Jadi kalau kalian merasa ada ketidakadilan oleh putusan hakim, minta pengawasan, kalian bisa datang ke Komisi Yudisial," pungkasnya.

Kasus yang menyeret Richard bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif alias Doktif. Produk milik Richard diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.

Atas temuan tersebut, Richard ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, Richard juga dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Seorang pemuda nekat ceburkan diri ke kali di Jakbar
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Investor Institusi Cuma 15%, OJK Akan Dorong Terus BPJS dkk Aktif di Pasar Modal
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pengelolaan Sumber Daya Alam Harus Perhatikan Kelanjutan Dunia Usaha
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Bella Hadid Single Lagi, Tips Mempersiapkan Diri Menemukan Pasangan Ideal
• 21 jam lalugenpi.co
thumb
Wow! Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Jadi Rp3.168.000 per Gram
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.