Investor Institusi Cuma 15%, OJK Akan Dorong Terus BPJS dkk Aktif di Pasar Modal

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal terus mendorong investor institusi untuk aktif di pasar saham Indonesia. Di antara investor institusi potensial saat ini adalah BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PT ASABRI (Persero), hingga PT Dana Tabungan & Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen.

Menurut catatan OJK, investor institusi per Januari 2026 ini hanya 15%. Pasar modal RI mayoritas diisi oleh investor ritel yang komposisinya mencapai lebih dari 50%. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, regulasi untuk mempermudah BPJS masuk ke pasar modal akan menyusul dalam waktu dekat. Selain itu, usaha untuk mendorong investor institusi jumbo itu terus dilakukan hingga saat ini.

Mahendra mengatakan, OJK telah menerbitkan aturan yang mempermudah investasi oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun. Aturan tersebut menurutnya diterapkan melalui proses governance yang baik. OJK menegaskan, masing-masing institusi terkait wajib membentuk komite investasi.

“Tapi bahwa ruang untuk dana pensiun dan asuransi investasi di pasar modal sudah dikeluarkan oleh kami sebagai regulator,” kata Mahendra dalam komferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1). 

Lebih lanjut Mahendra mengatakan terkait institusi yang diatur oleh pemerintah, yakni Taspen dan ASABRI, keduanya telah diberikan keleluasaan untuk melakukan investasi di pasar modal sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2025.

“Dan kami berharap pengaturan mengenai BPJS akan menyusul dalam waktu dekat,” ucapnya.

Seiring dengan itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bakal menaikkan batas free float menjadi 15% berlaku mulai Februari. Keputusan diambil seiring dengan pengumuman MSCI yang menangguhkan rebalancing indeks saham Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengatakan dengan ketentuan free float tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan ASABRI dapat berinvestasi pada saham-saham yang memenuhi syarat free float minimal 15%.

“Bahwasannya ini sejalan nih policy kami dengan apa yang pemerintah laksanakan,” ucap Inarno.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KUHP-KUHAP Baru Digugat ke MK, Pemerintah Siap Meladeni
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Bima, Terasa Hingga Sumbawa
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Diduga Sebar Hoaks, Oknum Polisi di Polda Polda Sulsel Diadukan ke Propam Polri
• 19 jam laludisway.id
thumb
Pendidikan Indonesia dan Pelajaran Sunyi dari Lena Pillars
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
PBNU Gelar Harlah ke-100 di Istora Senayan pada 31 Januari 2026, Prabowo Bakal Hadir
• 23 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.