Cium Aroma Dugaan Suap, Doktif Resmi Minta Komisi Yudisial Awasi Sidang Praperadilan Dokter Richard Lee

grid.id
14 jam lalu
Cover Berita
Grid.ID – Dokter Detektif (Doktif) resmi mengajukan surat permohonan ke Komisi Yudisial untuk memantau proses praperadilan yang diajukan DRL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi memang datang ke Komisi Yudisial untuk melaporkan, memohon pengawalan dari Komisi Yudisial atas laporan dari Saudara DRL yang melakukan prapit (praperadilan) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Doktif di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Permintaan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan. Doktif mengaku khawatir akan muncul dugaan praktik suap terhadap hakim, berkaca dari kasus-kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya.

"Di sini Doktif mohon pengawalan karena jangan sampai nanti ada dugaan-dugaan penyuapan yang muncul ke permukaan. Jadi untuk menghindari itu," ujar Doktif.

Kekhawatiran tersebut, menurut Doktif, bukan tanpa alasan. Ia menyinggung pengalaman masa lalu dalam kasus yang melibatkan Kartika Putri dan Richard Lee.

Saat itu, ia menduga ada putusan hakim yang tidak adil. Doktif pun tidak ingin hal serupa terulang dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee.

"Meskipun Doktif yakin sih hakimnya pasti akan tegak lurus, tetapi dengan meminta pengawalan ini kan akan lebih transparan," jelasnya.

Doktif juga menyatakan keyakinannya bahwa DRL tidak memiliki peluang untuk lolos dari proses hukum. Ia menilai bukti-bukti yang ada sangat kuat dan telah diuji oleh berbagai laboratorium yang kredibel.

"Doktif berharap hakim tegak lurus ya. Karena sudah jelas banget dua alat bukti sudah ditemukan, bahkan lebih. Bukan hanya bukti lab dari Doktif, tetapi bukti dari lab BPOM, dari SIG, Saraswanti, semua menyatakan bahwa produk tersebut overclaim," paparnya.

Sebagai informasi, dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Doktif terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasus ini bermula dari perseteruan keduanya yang saling lapor. Sebelumnya, Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 12 Desember 2025 atas laporan dokter Richard Lee. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kapal Feri Mendadak Miring Saat Bersandar di Balikpapan, 3 Penumpang Tewas Terjepit
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Wamenkes Tegaskan Virus Nipah Belum Masuk ke Indonesia
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
2 Terdakwa Perusak Kendaraan saat Demo Agustus Divonis 7 Bulan Penjara
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Usai Rehab, Onadio Leonardo Akan Lebih Selektif Pilih Lingkungan Pertemanan
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Bersiap Perang Lawan Iran, Trump Diam-diam Tambah Kapal Perang di Timur Tengah
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.