Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap dua terdakwa perusakan kendaraan saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.
Dua terdakwa itu atas nama Muhammad Rizky dan Neosowa Rezeki. Mereka didakwa pasal 170 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Azril tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Azril oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” kata Hakim Ketua Saptono membacakan vonis Muhammad Azril di PN Jakpus, Jakarta pada Kamis (29/1).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Neo Soa Rezeki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan vonis Neo Sowa.
Adapun Majelis Hakim menjelaskan hal yang memberatkan keduanya adalah karena tindakan terdakwa dinilai meresahkan.
“Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Sementara hal yang meringankan adalah karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan baru pertama kali melakukan pidana.
“Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, berkata jujur sehingga mempermudah proses persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.
Keduanya didakwa melakukan penyerangan pada Senin, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00-16.00 di depan Senayan Park, di bawah Flyover Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat.
kejadian bermula saat terdakwa mendengar ada suara kerumunan massa aksi unjuk rasa DPR di depan Senayan Park di bawah flyover. Kemudian melintas mobil Hyundai Palisade berkelir hitam milik Timotius S.S.T.P dari Kementerian Dalam Negeri.
Saat itu, orang tak dikenal kemudian berteriak bahwa mobil yang melintas itu merupakan mobil DPR. Akhirnya, massa pun melemparinya dengan batu dan bambu.
Terdakwa Neosowa ikut melempar batu sebanyak satu kali yang mengenai bagian bagasi belakang, serta menggunakan potongan bambu yang mengenai bagian samping kendaraan.
Perusakan mobil itu juga dilakukan Muhammad Azzril hingga mobil mengalami rusak pada bagian body dan kaca pecah pada bagian kanan depan, kanan tengah, kanan belakang, kiri belakang, dan kaca belakang.
Tak hanya itu, Azzril juga ikut membakar satu unit sepeda motor yang berada di lapangan parkir.
Akibat perbuatannya, seorang penumpang bernama Maulana Akbar yang berada di dalam mobil Hyundai Palisade mengalami luka di bagian kepala karena terkena lemparan batu. Selain itu, penumpang bernama Suparno mengalami luka di bagian lengan tangan kiri dan di bagian kepala.




