Grid.ID - Pekerja Migran asal Medan kini tewas di kapal Korea Selatan. Sang ayah lalu mencari keadilan sampai minta tolong pada Presiden Prabowo.
Seorang pekerja migran Indonesia asal Medan dikabarkan meninggal dunia di Korea Selatan. Lalu bagaimana kronologinya?
Berikut kronologi pekerja migran asal Medan tewas di kapal Korea Selatan. Sang ayah lalu mencari keadilan sampai minta tolong pada Presiden Prabowo.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendesak negara agar segera memberikan kejelasan serta memenuhi seluruh hak terkait wafatnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Reza Valentino Simamora (21), seorang Awak Kapal Perikanan (AKP) migran yang meninggal dunia saat bekerja di kapal penangkap ikan Garamho berbendera Korea Selatan.
Reza merupakan PMI peserta program Government to Government (G to G) sektor perikanan yang berangkat ke Korea Selatan pada Maret 2025. Berdasarkan keterangan keluarga dan dokumen pendampingan SBMI, Reza meninggal dunia pada 27 September 2025 akibat kecelakaan kerja.
Ia terlilit tali sling yang putus saat proses penarikan alat tangkap, lalu terjatuh ke laut. Jenazahnya baru ditemukan beberapa hari kemudian oleh aparat patroli laut Korea Selatan.
Reza kemudian dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 dan dimakamkan keesokan harinya di Medan. Namun hingga saat ini, keluarga masih menghadapi ketidakpastian terkait hak-hak almarhum, mulai dari sisa gaji, barang pribadi, hingga klaim asuransi luar negeri.
Bantahan Keluarga terhadap Keterangan Resmi
SBMI mencatat adanya perbedaan informasi antara keterangan resmi dari institusi negara dengan fakta yang dialami langsung oleh keluarga korban. Pihak keluarga menyatakan tidak pernah menerima informasi awal dari KBRI Seoul saat Reza dinyatakan hilang.
Mereka justru pertama kali mengetahui kabar tersebut dari rekan kerja Reza di kapal yang sama. Keluarga juga membantah pernyataan yang menyebut penyebab kematian “tidak diketahui”, karena terdapat kesaksian langsung dari rekan kerja serta bukti luka fisik pada jenazah yang menguatkan bahwa Reza meninggal akibat kecelakaan kerja.
Dalam sejumlah pertemuan koordinasi, termasuk pertemuan daring yang melibatkan BP3MI Sumatera Utara, KBRI Seoul, dan KP2MI, disampaikan bahwa Reza meninggal karena kecelakaan kerja. Namun dalam sertifikat kematian yang diterbitkan rumah sakit dan KBRI Seoul, justru tercantum keterangan bahwa penyebab kematian tidak diketahui.
Hingga kini, keluarga juga belum memperoleh informasi terkait jenis asuransi luar negeri, nilai pertanggungan, serta mekanisme pencairannya. Karena tidak adanya kepastian pemenuhan hak korban, Saud, ayah Reza, membentangkan spanduk di depan kantor PWNI yang berisi permohonan pertolongan kepada Prabowo Subianto.
“Sudah empat bulan sejak anak saya meninggal akibat kecelakaan kerja, namun hingga hari ini, kami selaku ahli waris dibiarkan buta informasi mengenai klaim asuransinya. Di mana tanggung jawab KP2MI?
Sebagai lembaga yang menempatkan, seharusnya salinan premi dan polis asuransi sudah ada di meja mereka sejak keberangkatan. Menahan informasi asuransi sama saja dengan merampas hak almarhum dan menginjak-injak martabat keluarga kami.
Saya tidak butuh janji diplomasi, saya butuh bukti fisik asuransi dan hak anak saya segera dicairkan!” terang Saud, ayah korban, dikutip dari TribunMedan.com.
Hak Keluarga PMI Belum Terpenuhi
SBMI mencatat bahwa asuransi dalam negeri melalui BPJS Ketenagakerjaan PMI telah diterima keluarga sebesar Rp88 juta.
Sementara itu:
- Asuransi luar negeri dari Korea Selatan belum dicairkan hingga kini.
- Sisa gaji almarhum belum dibayarkan dan tidak ada kejelasan resmi mengenai perhitungannya.
- Barang-barang pribadi almarhum baru dikirim dari Korea pada Januari 2026.
SBMI dan Keluarga Ajukan Permohonan Resmi
Sebagai pendamping keluarga korban, SBMI telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri, dengan permintaan:
- Salinan lengkap dokumen penempatan dan ketenagakerjaan korban;
- Surat keterangan medis dan kematian yang jelas dan valid;
- Informasi detail mengenai asuransi luar negeri;
- Kepastian pencairan seluruh hak korban, termasuk sisa gaji dan barang pribadi.
Desakan Keluarga dan SBMI
SBMI menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia di sektor perikanan, meskipun penempatan dilakukan melalui skema resmi G to G. Negara dinilai wajib hadir secara aktif, terbuka, dan bertanggung jawab dalam memastikan seluruh hak korban dan keluarganya terpenuhi, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan AKP di kapal perikanan asing.
“Kasus ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan kita. Jika skema G-to-G saja se-rumit ini dalam memenuhi hak korban, bagaimana dengan skema penempatan lainnya? Kami menuntut tanggung jawab nyata dari KP2MI. Jangan biarkan keluarga korban menunggu tanpa kepastian. Negara wajib mengawal pemenuhan hak korban hingga tuntas” tegas Yohanes Khastriawin Lature, selaku pendamping korban dari SBMI.
Beberapa waktu lalu, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia di Korea Selatan. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul memfasilitasi proses pemulangan jenazah hingga akhirnya tiba di Bangkalan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan, Jimmy Tri Sukmana, menyampaikan bahwa korban bernama Misturi (33), warga Desa Bator, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. Sebelumnya, korban diketahui bekerja di kapal penangkap ikan Korea Selatan bernama 105 Sungwoongho.
"Iya betul salah satu PMI asal Kecamatan Klampis meninggal diduga mengalami kecelakaan kerja di Korea," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Korban mengalami kecelakaan kerja saat berada di atas dek kapal. Ia diduga terjepit di antara alat pengering ikan yang terpasang di kapal tersebut.
Tekanan berat dari alat pengering itu menghimpit tubuh korban hingga membuat paru-parunya tidak dapat mengembang secara normal, sehingga korban mengalami kesulitan bernapas.
Menurut Jimmy, berdasarkan informasi yang diterimanya dari KBRI Seoul, korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong meski telah mendapat perawatan. Setelah itu, KBRI membantu proses pemulangan jenazah ke Indonesia.
"Kami menjemput jenazah almarhum di terminal kargo Bandara Juanda Surabaya. Beliau adalah pahlawan devisa, menjadi kewajiban kami untuk membantu mengantarkan korban ke pihak keluarga," imbuhnya.
Meski begitu, hingga kini Jimmy belum mengetahui korban berangkat ke Korea sesuai prosedur atau tidak. Sebab, pihaknya belum menemukan data keberangkatan korban secara resmi.
"Sampai kemarin malam, petugas bidang terkait belum menemukan data tracing korban. Kami belum tahu almarhum berangkat ke sana secara prosedural atau tidak," ungkapnya.
"Namun yang pasti beliau adalah pahlawan devisa karena hasil jerih payahnya digunakan dikirimkan ke keluarga di sini," pungkasnya. (*)
Artikel Asli



