Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melindungi sektor ritel dari indikasi intervensi asing dalam kebijakan seperti Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk turut melibatkan dan mengakomodir pihak terkait pertembakauan termasuk pedagang kecil sebelum merancang dan melakukan fasilitasi hingga implementasi regulasi pertembakauan.
“Semuanya harus duduk dalam satu meja, diakomodir aspirasi dan masukannya, termasuk mengkaji dampak atas peraturan tersebut. Ini demi menjaga ketahanan ekonomi kita,” kata Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI Ali Mahsun di Jakarta, Kamis.
Hal ini ia sampaikan menyusul pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dalam "Asia Pacific Cities for Health and Development (APCAT) Summit 2026" yang secara terbuka mendorong para kepala daerah untuk mengambil langkah pengendalian terhadap industri tembakau.
Menurut Ali, tembakau selama ini menjadi penopang mata pencaharian bagi jutaan pedagang kecil, kopi keliling, pedagang asongan, pedagang kaki lima (PKL) di pasar, pusat keramaian serta 1,1 juta warung kelontong.
Baca juga: APTI Jember minta pemerintah lindungi petani tembakau
Baca juga: APKLI minta DPRD DKI patuhi rekomendasi Ranperda KTR
Demi keberlangsungan mata pencaharian jutaan pedagang kecil, pembuatan peraturan, baik level nasional maupun daerah maka harus adil, seimbang dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Ali juga mengingatkan pentingnya peraturan daerah yang berkaitan dengan pertembakauan disusun sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum APRINDO Pusat John Ferry menyoroti pentingnya kepastian hukum dan peraturan yang implementatif bagi pelaku usaha.
Dia berharap jangan ada peraturan yang memberatkan. Dorongan peraturan pertembakauan yang dibahas dalam APCAT Summit 2026 ini sangat menekan dan tidak sesuai dengan kondisi di Indonesia.
"Kami akan buat surat terbuka dan sampaikan ke Presiden untuk memohon perlindungan,” kata John.
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk turut melibatkan dan mengakomodir pihak terkait pertembakauan termasuk pedagang kecil sebelum merancang dan melakukan fasilitasi hingga implementasi regulasi pertembakauan.
“Semuanya harus duduk dalam satu meja, diakomodir aspirasi dan masukannya, termasuk mengkaji dampak atas peraturan tersebut. Ini demi menjaga ketahanan ekonomi kita,” kata Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI Ali Mahsun di Jakarta, Kamis.
Hal ini ia sampaikan menyusul pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dalam "Asia Pacific Cities for Health and Development (APCAT) Summit 2026" yang secara terbuka mendorong para kepala daerah untuk mengambil langkah pengendalian terhadap industri tembakau.
Menurut Ali, tembakau selama ini menjadi penopang mata pencaharian bagi jutaan pedagang kecil, kopi keliling, pedagang asongan, pedagang kaki lima (PKL) di pasar, pusat keramaian serta 1,1 juta warung kelontong.
Baca juga: APTI Jember minta pemerintah lindungi petani tembakau
Baca juga: APKLI minta DPRD DKI patuhi rekomendasi Ranperda KTR
Demi keberlangsungan mata pencaharian jutaan pedagang kecil, pembuatan peraturan, baik level nasional maupun daerah maka harus adil, seimbang dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Ali juga mengingatkan pentingnya peraturan daerah yang berkaitan dengan pertembakauan disusun sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum APRINDO Pusat John Ferry menyoroti pentingnya kepastian hukum dan peraturan yang implementatif bagi pelaku usaha.
Dia berharap jangan ada peraturan yang memberatkan. Dorongan peraturan pertembakauan yang dibahas dalam APCAT Summit 2026 ini sangat menekan dan tidak sesuai dengan kondisi di Indonesia.
"Kami akan buat surat terbuka dan sampaikan ke Presiden untuk memohon perlindungan,” kata John.




