Setiap kali kabar pemulangan WNI dari Kamboja muncul, satu label hampir selalu ikut menempel: scammer. Narasinya cepat, sederhana, dan terasa tuntas. Mereka pelaku penipuan online, lalu pulang, lalu dihukum. Selesai.
Namun, di balik narasi yang ringkas itu, ada cerita yang jauh lebih berlapis. Tidak semua WNI berangkat ke Kamboja dengan niat menipu. Tidak semua pula bisa serta-merta disebut korban. Banyak dari mereka justru berada di wilayah abu-abu, terjebak di antara sistem yang menekan dan pilihan yang terbatas.
Sebagian WNI berangkat ke Kamboja karena tawaran kerja yang terdengar masuk akal. Bidang digital, gaji besar, fasilitas lengkap, proses cepat. Di tengah sulitnya lapangan pekerjaan, tawaran semacam ini terasa seperti jalan keluar.
Masalahnya baru muncul setelah mereka tiba. Paspor ditahan. Jam kerja panjang. Target ditentukan ketat. Gagal mencapai target berarti ancaman, potongan gaji, atau tekanan fisik dan mental. Dalam situasi seperti ini, menolak bekerja bukanlah pilihan yang benar-benar tersedia.
Di titik ini, menyebut mereka sebagai pelaku murni terasa terlalu mudah.
Masih banyak yang memahami TPPO secara sempit—seolah hanya soal orang yang dijual atau disekap secara fisik. Padahal, hukum Indonesia memandang TPPO secara lebih luas, termasuk eksploitasi tenaga kerja.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 menyebut bahwa TPPO bisa terjadi ketika seseorang direkrut dengan cara penipuan atau memanfaatkan kondisi rentan, lalu dieksploitasi. Jika lowongan kerja ternyata palsu, realitas kerja berbeda dari janji, dan ada unsur paksaan, maka unsur TPPO sebenarnya sudah terpenuhi.
Persetujuan untuk berangkat ke luar negeri pun tidak otomatis menghapus status korban. Jika persetujuan itu lahir dari informasi yang menyesatkan, maka secara hukum persetujuan tersebut patut dipertanyakan.
Meski begitu, menyebut semua WNI di Kamboja sebagai korban juga tidak sepenuhnya adil. Ada yang sejak awal tahu bahwa pekerjaannya adalah penipuan. Ada yang bertahan bukan karena terpaksa, tapi karena hasilnya menggiurkan. Bahkan, ada yang naik posisi dan ikut mengawasi atau merekrut orang lain.
Dalam hukum pidana, kesadaran dan niat tetap menjadi kunci. Mereka yang secara sukarela ikut menjalankan penipuan demi keuntungan pribadi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban. Status korban tidak bisa dijadikan tameng untuk semua situasi.
Karena itu, pendekatan hukum seharusnya tidak pukul rata.
Persoalan semakin rumit ketika seseorang yang awalnya korban kemudian ikut menjadi bagian dari sistem. Ada yang diberi insentif agar patuh, ada yang dihadapkan pada pilihan semu: terus ditekan atau ikut menekan.
Jawabannya bergantung pada konteks. Yang perlu dilihat adalah sejauh mana kebebasan yang dimiliki. Apakah tindakan dilakukan dalam kondisi terpaksa dan penuh ancaman, atau dalam situasi sadar dan bebas? Tanpa membaca konteks ini, hukum berisiko kehilangan rasa keadilannya.
Kasus WNI di Kamboja juga memperlihatkan persoalan lama: negara sering hadir ketika masalah sudah membesar. Ketika kasus viral, barulah perhatian muncul.
Padahal, masalah utamanya ada di hulu—pengawasan terhadap agen kerja ilegal yang lemah, minimnya edukasi soal kerja ke luar negeri, serta penanganan TPPO yang belum konsisten. Jika yang dipulangkan langsung dicap pelaku, sementara jaringan perekrut dan operator utama lolos, maka keadilan menjadi timpang.
Kasus WNI di Kamboja tidak bisa dibaca dengan kacamata hitam-putih. Ada pelaku, ada korban, dan ada mereka yang terjebak di antaranya.
Tidak semua WNI di Kamboja adalah penjahat. Tapi tidak semuanya juga bisa otomatis disebut korban. Yang dibutuhkan adalah kehati-hatian dalam menilai, bukan penghakiman massal.
Karena pada akhirnya, pertanyaan besarnya bukan hanya soal siapa yang menipu, tetapi juga sejauh mana negara hadir melindungi warganya sebelum mereka terperangkap terlalu jauh.





