- Proses hukum Hogi Minaya dialihkan menjadi penghentian penuntutan demi kepentingan hukum atas rekomendasi Komisi III DPR RI.
- Kejaksaan Negeri Sleman akan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian perkara tanpa menunggu arahan Kejaksaan Agung.
- Hogi tidak perlu memberikan tali asih dan mobil bukti akan dikembalikan penuh tanpa proses pinjam pakai lagi.
Suara.com - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyeret Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret sang istri dipastikan tidak akan berlanjut ke meja hijau. Proses hukum kini beralih dari mekanisme Restorative Justice (RJ) menjadi penghentian penuntutan demi kepentingan hukum sesuai rekomendasi Komisi III DPR RI.
Penasihat Hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menuturkan saat ini pihaknya tinggal menunggu Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menerbitkan surat ketetapan penghentian perkara tersebut.
"Jadi kita nunggu terbitnya surat itu dari kejaksaan, ya Kejaksaan Negeri Sleman, ya seperti itu," kata Teguh, saat dihubungi, Kamis (29/1/2025).
Dipaparkan Teguh, bahwa berdasarkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mengacu aturan itu kewenangan penghentian perkara demi kepentingan hukum kini dapat berada di tangan penuntut umum setempat.
Oleh karena itu, penerbitan surat keputusan tidak perlu menunggu arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), melainkan cukup dieksekusi oleh penuntut umum Kejari Sleman.
"KUHAP yang baru itu langsung penuntut umum berwenang. Jadi tidak perlu Jaksa Agung," ucapnya.
Ketika ditanya mengenai kapan waktu penerbitan surat penghentian perkara tersebut, kata Teguh belum bisa memastikan. Ia bilang belum ada informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Belum tahu kapan, ya saya kira secepat-cepatnya," tandasnya.
Baca Juga: Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal
Perubahan mekanisme ini secara otomatis menggugurkan upaya RJ yang sebelumnya sempat ditempuh. Teguh memastikan bahwa dengan format penghentian perkara demi kepentingan hukum ini, kliennya tidak dibebani kewajiban memberikan tali asih kepada keluarga pelaku jambret sebab peristiwanya dianggap sebagai satu kesatuan.
"Iya enggak ada (tali asih)," imbuhnya.
Selain bebas dari tuntutan dan tali asih, status barang bukti berupa mobil milik Hogi juga akan dipulihkan sepenuhnya. Kendaraan tersebut bakal dikembalikan tanpa status pinjam pakai sebab tidak dibutuhkan lagi untuk pembuktian di persidangan.
"Kalau dihentikan otomatis ya dikembalikan, nggak usah pakai pinjam pakai. Kalau disita itu kan nantinya mau dipakai untuk pembuktian perkaranya, di persidangannya. Lah nggak ada sidang kan berarti dikembalikan," terangnya.
Sementara itu, Istri Hogi, Arista Minaya, mengaku sangat lega dengan keputusan ini. Apalagi mobil itu sudah disita sejak penetapan tersangka sang suaminya.
"Jelas saya mengapresiasi sekali dengan adanya kemarin pertemuan di Komisi III itu. Saya sama mas Hogi mengapresiasi sekali, seneng banget, lega sekali," ungkap Arista.




