JAKARTA, KOMPAS - Otoritas Jasa Keuangan berjanji mempercepat perbaikan transparansi dan tata kelola pasar saham Indonesia setelah MSCI membekukan sementara penyesuaian indeks saham Indonesia. Kebijakan MSCI tersebut telah memicu gejolak di pasar, ditandai dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan derasnya arus keluar dana asing dalam dua hari terakhir.
Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, OJK memandang pernyataan MSCI sebagai masukan konstruktif. Mereka bersama lembaga Self Regulatory Organization (SRO) seperti BEI akan memastikan seluruh perbaikan dilakukan sampai final dan sesuai dengan standar yang diharapkan MSCI.
“Masukan ini kami terima sebagai sesuatu yang baik. Apa pun respons MSCI ke depan, kami akan memastikan penyesuaian yang diperlukan dilaksanakan sampai final dan sesuai dengan standar yang mereka maksudkan,” tutur Mahendra dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
MSCI pada Rabu mengeluarkan rilis yang menyoroti isu fundamental saham Indonesia, khususnya terkait kepemilikan saham yang terkonsentrasi, rendahnya kepemilikan saham publik atau free float, dan kualitas data investor.
Perusahaan penyedia indeks saham global untuk rujukan investor internasional itu pun membekukan sementara penyesuaian indeks saham Indonesia (interim freeze), yang harusnya diterapkan Februari mendatang. MSCI menanti perbaikan sebelum Mei.
Kebijakan tersebut menyebabkan gejolak signifikan di pasar. Pada perdagangan Rabu (28/1), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 7 persen ke 8.320, disertai arus keluar dana asing yang besar dan sempat memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt). Tekanan berlanjut pada Kamis (29/1), di mana IHSG sempat menyentuh level terendah 7.481 dan selanjutnya bergerak di bawah 8.300.
Mahendra menjelaskan, mereka sebenarnya telah berusaha menjawab kebutuhan MSCI. Di antaranya, mengajukan proposal penyesuaian perhitungan free float dengan mengecualikan kategori investor tertentu, publikasi kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen secara lebih rinci.
Seperti diketahui, investor dengan kepemilikan saham suatu perusahaan di bawah 5 persen masuk dalam syarat pemegang saham free float. Sebaliknya jika di atas 5 persen, maka pemilik saham disebut pengendali.
"Apapun respon dari MSCI terhadap hal tadi, kami akan memastikan bahwa kemudian penyesuaian demi lanjut jika diperlukan akan dilaksanakan sampai final. Dengan demikian, diterima sesuai dengan yang dimaksudkan oleh MSCI," tutur Mahendra.
Ia melanjutkan, OJK bersama SRO pasar modal juga berupaya memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait transparansi struktur kepemilikan saham di bawah 5 persen.
Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat, ditemui usia konferensi pers, menjelaskan, MSCI secara spesifik meminta pendalaman (drill down) data investor, terutama pada kategori investor korporasi dan others.
Selama ini, data investor di KSEI diklasifikasikan ke dalam sembilan tipe, antara lain individu, korporasi, asuransi, perusahaan sekuritas, bank investasi, dan others. Dalam proposal awal MSCI, dua kategori terakhir yaitu corporate dan others bahkan diusulkan untuk dikeluarkan dari perhitungan free float.
Namun, menurut Samsul, langkah tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang sangat besar. “Kalau corporate dan others itu langsung dikeluarkan, dampaknya besar sekali. Free float saham-saham Indonesia bisa turun signifikan. Emiten dengan free float di bawah 7,5 persen akan menjadi sangat banyak,” kata Samsul.
Sesuai Pasal 35 Huruf E di Undang-Undang Pasar Modal serta Peraturan Bursa Tahun 2021, setiap saham minimal memenuhi free float 7,5 persen dari total saham yang dicatatkan di bursa. Adapun berdasarkan data BEI per akhir 2025, rata-rata tingkat free float Indonesia berada di kisaran 23 persen, termasuk yang terendah di kawasan Asia.
Ia melanjutkan, sebagai alternatif menjawab kebutuhan MSCI, KSEI mengusulkan pendekatan yang lebih granular. Alih-alih menghapus kategori corporate, KSEI bersedia memecahnya menjadi puluhan subkategori. Dalam skema ini, investor korporasi akan diklasifikasikan ulang berdasarkan jenis dan karakteristik kepemilikannya.
“Kami siapkan sekitar 50 jenis subkategori investor korporasi yang akan kami usulkan ke OJK. Jadi jelas ini korporasi jenis apa, perannya apa,” ujar Samsul.
Perubahan tersebut bersifat struktural karena menyangkut data statis investor yang dikumpulkan sejak pembukaan rekening efek. Implementasinya tidak hanya melibatkan KSEI, tetapi juga perusahaan sekuritas dan kustodian bank yang harus melakukan verifikasi ulang dokumen investor.
Data hasil drill down ini nantinya akan dikirimkan ke OJK dan BEI untuk dikompilasi dan menjadi dasar penyempurnaan perhitungan free float sesuai standar internasional. Namun, Samsul menegaskan, implementasi penuh baru dapat dilakukan setelah proposal tersebut mendapat persetujuan MSCI.
“Kalau MSCI sudah sepakat dengan proposal kita, kita langsung jalan. Tapi ini kerja bersama, bukan KSEI saja—melibatkan sekuritas, kustodian bank, dan investor,” ujarnya.
MSCI selama ini diketahui memilih saham-saham dunia dengan likuiditas baik untuk masuk ke indeksnya. MSCI membelakukan batas minimal free float 15 persen dari saham yang dimiliki agar investor asing dapat membelinya tanpa mengganggu harga pasar.
MSCI juga selalu mengevaluasi rata-rata nilai transaksi harian saham selama periode tertentu. Jadi, saham yang jarang diperdagangkan tidak akan lolos kriteria mereka (Kompas.id, 30/10/2025).
Permintaan pembanahan data saham Indonesia diajukan MSCI pada Oktober 2025. MSCI memberi waktu bagi otoritas pasar Indonesia untuk memperbaiki transparansi struktur kepemilikan saham.
MSCI saat itu mengumumkan, mereka hendak mengkaji perubahan metodologi perhitungan free float saham-saham Indonesia menggunakan angka kepemilikan publik terendah antara data emiten yang dilaporkan ke publik secara resmi dan data KSEI.
Mereka juga akan memperketat klasifikasi non–free float, yakni kepada saham seperti saham script (yang tidak tercatat di dalam data KSEI) dan kepemilikan terkonsentrasi pada perusahaan lain atau entitas grup. MSCI berencana menerapkan metodologi baru penilaian per Mei 2026, setelah melakukan konsultasi dengan otoritas pasar modal di Indonesia.
Adapun kini, MSCI mengeluarkan peringatan pembenahan yang didasari isu fundamental terkait kelayakan investasi yang berlanjut karena kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham.
Dalam rilis yang terbit, Selasa (27/1) waktu setempat, mereka menyebut, ada kekhawatiran investor global tentang kemungkinan perilaku perdagangan terkoordinasi yang merusak pembentukan harga saham Indonesia.
Untuk itu, pembekuan sementara rebalancing saham Indonesia di indeks MSCI dilakukan untuk menekan perputaran indeks yang dinilai berlebihan sekaligus mengurangi risiko kelayakan investasi.



