Bareskrim Polri menyita ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower yang dijaminkan di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di kantor pusat PT DSI, pada Jumat (23/1).
Sertifikat tersebut merupakan jaminan milik borrower untuk mendapatkan pendanaan proyek melalui PT DSI.
“Jadi untuk SHM dan SHGB tersebut adalah milik Borrower yang dijaminkan oleh para Borrower ke PT DSI untuk dapat disalurkan pendanaannya dalam pembiayaan proyek yang diajukan Borrower,” Kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (29/1).
Ade lalu menerangkan skema dasar dalam layanan pendanaan berbasis teknologi atau P2P lending di Indonesia.
“Dalam skema peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia, akad perikatan utama mengikat secara langsung antara Lender (Pemberi Pinjaman) dan Borrower (Penerima Pinjaman), atau bisa dikatakan bahwa perikatan perdata terkait utang-piutang terjadi langsung antara Lender dan Borrower, di mana platform hanyalah pihak yang memfasilitasi jalannya perikatan tersebut,” ujarnya
Namun, dari hasil penyidikan perkara PT DSI, polisi kejanggalan yang dilakukan. Sebab, dari temuan penyidik, PT DSI mengikat borrower. Bukan memfasilitasi borrower dan lender seperti skema yang telah dijelaskan.
“Namun fakta yang didapatkan oleh Tim Penyidik dari penanganan perkara PT DSI, ditemukan fakta justru terdapat akad perikatan utama yang mengikat secara langsung antara PT DSI dengan Borrower (Penerima Pinjaman) sehingga Borrower ini tidak mengetahui siapa lender-nya (pemberi pinjaman), yang mestinya PT DSI sebagai penyedia platform (fintech) bertindak sebagai perantara atau agen yang mempertemukan Lender dengan Borrower dan bahkan ada temuan juga PT DSI ini yang aktif mencari Borrower secara fisik bukan melalui platform, dan menyalahi skema dan aturan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau P2P Lending di Indonesia,” ujarnya
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim juga telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak. Total ada 46 saksi yang diperiksa, dari OJK, lender, borrower dan pihak PT DSI. Penyidik turut mengajukan pemblokiran terhadap rekening yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
Bareskrim menjelaskan, kriteria pemeriksaan saksi adalah mereka yang mengetahui sampai mendengar sendiri dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan PT DSI tersebut.
"Tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, untuk memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan," tutup Ade.



