Makassar, ERANASIONAL.COM – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof Brian Yuliarto, buka suara terkait status Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif Prof. Karta Jayadi, yang penyelidikan kasusnya dihentikan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut Prof Brian, hingga saat ini dirinya belum dapat memastikan apakah Prof Karta akan menjabat kembali sebagai Rektor UNM atau tidak.
Ia pun meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu keputusan resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Nanti tunggu saja ya, pastinya kita masih menunggu kelanjutannya seperti apa,” ketus Prof Brian usai menghadiri kegiatan Chemistry for a Sustainable World: Everything is Chemistry and How That Influences Our Choices di Universitas Hasanuddin (Unhas), Kamis, (29/1).
Dia juga tidak menjabarkan lebih detail terkait posisi Prof Karta Jayadi sebagai Rektor UNM. Yang pasti dia hanya meminta semua ihak untuk bersabar dan menunggu.
“Tunggu saja kabar selanjutnya ya,”singkatnya.
Namun dari informasih beredar, Prof Karta Jayadi sudah diberhentikan dari jabatan Rektor UNM. Sementara Pelaksana harian (Plh) sekarang, Prof Dr Farida Patittingi sudah diangkat jadi Pelaksana tugas (Plt) Rektor UNM.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan verbal yang diduga dilakukan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Prof. Karta Jayadi.
Polisi menyebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh seorang dosen perempuan berinisial Q yang menuding adanya dugaan pelecehan verbal melalui percakapan WhatsApp.
Laporan dugaan pelecehan verbal tersebut masuk ke Polda Sulsel pada Agustus 2025 dan sempat menjadi perhatian publik yang membuat Rektor UNM dinonaktifkan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan bahwa penyelidikan atas laporan tersebut telah dihentikan. Menurut Didik, keputusan itu diambil setelah penyidik menyimpulkan laporan yang masuk tidak memenuhi unsur pidana.
“Betul dihentikan penyelidikanya karena belum memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (27/1/2026).
Menurut Didik, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah mempelajari secara menyeluruh laporan, bukti, serta keterangan yang disampaikan pelapor.
Selain itu, penyidik juga melakukan analisis hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan percakapan digital tersebut. Hasil dari proses penyelidikan kemudian dituangkan dalam kesimpulan hukum yang menjadi dasar penghentian perkara.
Meski laporan awal dihentikan, pihak kepolisian memastikan, pelapor tetap memiliki ruang untuk menempuh jalur hukum lainnya. Didik menyebutkan, pelapor berencana mengajukan laporan baru dengan konstruksi hukum yang berbeda.
“Pelapor akan melaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Ditres PPA & PPO Polda Sulsel,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan Holopis.com, kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) segera menggelar perkara terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengatakan bahwa proses penyelidikan sudah hampir rampung. Sejumlah saksi ahli juga telah dimintai keterangan, termasuk ahli IT, ahli bahasa, dan ahli pidana.
“Pemberkasaannya sudah selesai. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli juga sudah, baik ahli IT dari Kominfo, ahli bahasa, maupun ahli pidana. Jadi sekarang tinggal menunggu pelaksanaan gelar perkara,” kata Kombes Didik kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menentukan apakah unsur pidana dalam kasus tersebut terpenuhi atau tidak.
“Kemungkinan dua atau tiga hari ke depan akan kami laksanakan gelar untuk menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak. Nanti hasil perkembangannya akan saya sampaikan kembali kepada rekan-rekan,” ujarnya.
Didik menjelaskan, penetapan status hukum Prof. Karta baru bisa dipastikan setelah gelar perkara dilakukan.
“Masih menunggu gelar perkara. Setelah pelaksanaan gelar nanti, baru akan ditetapkan statusnya, apakah naik dari lidik ke sidik, dan apakah sudah bisa ditetapkan tersangka atau belum,” jelasnya.
Selain laporan terhadap Rektor nonaktif sementara itu, Didik juga membenarkan adanya laporan balik yang dilayangkan Prof. Karta terhadap pihak pelapor dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Semua laporan yang masuk, baik dari pihak pertama maupun pihak kedua, tetap ditindaklanjuti. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” pungkasnya. []



