Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sabu seberat bruto 27,168 kilogram dan 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five (H5), serta menangkap dua orang.
Keduanya yakni laki-laki berinisial D (36) dan S (45). Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, di dua lokasi berbeda di Kota Tangerang.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah ke lokasi pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang.
Sekitar pukul 13.45 WIB, petugas mengamankan tersangka D yang berada di dalam mobil Honda CR-V. Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dalam kemasan teh China serta psikotropika Happy Five.
“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka berinisial D di dalam sebuah kendaraan mobil CR-V. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five,” kata Parikhesit dalam keterangannya, Kamis (29/1).
Dari hasil analisa barang bukti milik tersangka D, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, sekitar pukul 15.00 WIB.
Di lokasi kedua, petugas mengamankan satu tersangka lainnya berinisial S. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan 20 bungkus sabu di dalam koper yang seluruhnya ditaruh dalam kemasan teh China merek Guanyinwang. Polisi juga menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.
“Dikembangkan ke TKP kedua di Rumah kawasan Kecamatan Benda Kota Tangerang, Di sana, petugas mengamankan tersangka S dan mengamankan 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan untuk memecah dan mengemas narkotika,” ujar Parikhesit
Dari pengungkapan ini, total sabu yang disita mencapai 27,168 kilogram bruto dan 5.000 butir Happy Five, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 41,7 miliar.
Saat ini, seluruh barang bukti dan kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. D dan S juga diketahui bagian sindikat peredaran narkoba yang sama.





