KPK melanjutkan serangkaian penggeledahan terkait perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Madiun.
"Hari ini, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Walikota Madiun," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Budi belum merinci barang bukti apa yang disasar oleh penyidik. Dia hanya menjelaskan, penggeledahan sampai saat masih berlangsung.
Sebelumnya, Budi juga menyampaikan, penyidik KPK telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Madiun kemarin, Rabu (28/1). Dia menyebut penyidik telah menyita uang puluhan juta rupiah serta barang bukti elektronik hingga sejumlah dokumen.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini," jelas Budi kepada wartawan, Kamis (29/1).
"Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah," imbuhnya.
Selain kantor Disdik, sehari sebelumnya, Selasa (27/1), KPK juga menggeledah kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun. Di sana, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan hingga CSR.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK mengungkap Maidi meminta fee dari perizinan usaha yang ada di Madiun.
"Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).
KPK menyita uang tunai Rp 550 juta dalam kasus ini. Berikut para tersangka dalam kasus ini:
1. Bupati Madiun, Maidi
2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.
(kuf/idn)





