- Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi mendukung penghapusan ambang batas parlemen dan pemilihan presiden demi mencegah suara pemilih terbuang sia-sia.
- PAN mengusulkan mekanisme pelaksanaannya meniru sistem DPRD, di mana partai dengan kursi minim dapat membentuk fraksi gabungan untuk bersuara di DPR.
- Tujuan utama PAN adalah menyelamatkan aspirasi belasan juta pemilih yang selama ini terhalang dan tidak terwakili dalam parlemen akibat ambang batas.
Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungannya terhadap penghapusan ambang batas, baik untuk parlemen (parliamentary threshold) maupun pemilihan presiden (presidential threshold).
Kebijakan tersebut dinilai penting agar jutaan suara pemilih dalam pemilihan umum tidak terbuang sia-sia.
Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menjelaskan, keberadaan ambang batas selama ini kerap menghalangi aspirasi masyarakat untuk tersampaikan di tingkat nasional karena partai yang mereka pilih gagal memenuhi persentase minimal.
"Ya, kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif, ya, karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan apa pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (29/1/2026).
Terkait teknis pelaksanaannya, PAN mengusulkan agar sistem di DPR RI mengadopsi mekanisme yang telah berjalan di tingkat daerah, yakni di DPRD kabupaten/kota maupun provinsi.
“Oleh karena itu, PAN berpandangan bahwa penghapusan ambang batas untuk parlemen itu, sebaiknya diimplementasikan, atau, pelaksanaannya sesuai dengan apa yang sekarang terjadi di DPRD kabupaten dan provinsi, kabupaten/kota dan provinsi ya,” jelasnya.
Ia menambahkan, partai yang memperoleh kursi namun tidak memenuhi jumlah minimal untuk berdiri sendiri dapat bergabung dengan partai lain.
“Nanti yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan gitu. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” tambahnya.
Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi konflik atau rumitnya pengambilan keputusan akibat banyaknya partai di parlemen, Eddy menegaskan jumlah fraksi tetap bisa dibatasi melalui regulasi.
Baca Juga: Ketegangan AS-Iran Meningkat, Komisi I DPR RI Desak Kemlu Siaga Lindungi WNI
“Partai banyak tapi fraksi terbatas. Fraksi terbatas, tetap terbatas gitu. Jadi ya itu nanti seperti apa nanti pengaturannya bahwa sekian persen, di bawah sekian persen harus membentuk fraksi, ya itu kan nanti dalam ini, harus membentuk fraksi gabungan itu kan nanti diatur di dalam undang-undang pemilu,” tegasnya.
Bagi PAN, alasan utama di balik usulan tersebut adalah untuk menyelamatkan hak suara rakyat yang selama ini hilang akibat penerapan ambang batas.
“Tapi ini pandangan kami ya, pandangan kami dengan pertimbangan hanya itu saja. Banyak suara aspirasi dari masyarakat yang terbuang dan itu jumlahnya belasan juta dan itu terjadi dalam beberapa pemilu ke belakang ini,” ungkapnya.
Ia berharap wacana ini dapat menjadi bagian dari evaluasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu demi meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
"Jadi saya pikir itu salah satu upaya bagi kita untuk memperbaiki sistem demokrasi kita agar seluruh pilihan masyarakat itu bisa tetap bisa digaungkan di DPR,” pungkasnya.



