Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti Rp41,7 Miliar

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Barang bukti tersebut terdiri dari 27.168 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir psikotropika Happy Five. 

Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti Rp41,7 Miliar. (Foto: Ditresnarkoba PMJ)

IDXChannel—Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba skala besar di Kota Tangerang. Kepolisian menangkap dua pelaku pengedar dan mengamankan barang bukti senilai Rp41,7 miliar. 

Barang bukti tersebut terdiri dari 27.168 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir psikotropika Happy Five. 

Baca Juga:
Berapa Biaya Rehabilitasi Narkoba di RSKO Cibubur? Ini Tahapan Lengkapnya

“Nilai totalnya Rp41,7 milyar dan berhasil menyelamatkan 140.000 jiwa dari peredaran gelap narkotika,” ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit  dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu 24 Januari 2026 dengan dua lokasi tempat kejadian perkara berbeda di wilayah Kota Tangerang. Dua orang tersangka diamankan berinisial D (36) dan S (45). 

Baca Juga:
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Senilai Rp60,5 Miliar Jelang DWP Bali, 17 Pelaku Diamankan

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Tanah Tinggi, Tangerang. Menindaklanjuti laporan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga mengarah ke lokasi pertama di depan SDN 6 Tangerang.

Pada lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka D yang berada di dalam sebuah mobil Honda CR-V.

Baca Juga:
BNN Grebek Pabrik Narkoba Jenis Likuid Vape di Ancol, Jaringan China-Malaysia

“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka D di dalam sebuah kendaraan mobil CR-V. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah (dengan kemasan Teh China), dan 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five,” tuturnya.

Kemudian polisi  ke lokasi kedua, sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang dan berhasil menciduk tersangka S. 

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan 20 bungkus sabu dalam koper, yang seluruhnya dikemas menggunakan teh china merek Guanyinwang dan peralatan yang diduga digunakan untuk memecah serta mengemas ulang narkotika.

Dia menambahkan, dengan pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. 

“Saat ini, seluruh barang bukti dan kedua tersangka tengah diperiksa lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya untuk pengembangan,” katanya.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Korban Dugaan Penipuan Kripto Seret Timothy Ronald, Diperiksa 10 Jam! Dicecar 43 Pertanyaan
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Ratusan Kontainer Limbah B3 Masuk Batam, Puluhan Diputus Reekspor oleh Bea Cukai
• 15 jam lalumerahputih.com
thumb
Dunia Bulu Tangkis Indonesia Berduka, Ayah Marcus Gideon Meninggal
• 9 jam lalugenpi.co
thumb
Semprot Kapolres Sleman, Purnawirawan Jenderal Tegaskan Suami Tabrak Jambret Bukan Kecelakaan Lalin
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Gempa M 4,3 Guncang Tahuna-Kepulauan Sangihe Sulut
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.