Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan 313 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) baru di beberapa wilayah di Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan pemerintah menerima usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait penyesuaian terhadap 322 WPR.
Pengajuan tersebut berdasarkan Konsultasi Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan Tahun 2025 untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Adapun wilayah pertambangan ditetapkan oleh pemerintah pusat setelah ditentukan oleh Pemprov sesuai dengan kewenangannya dengan berkonsultasi dengan DPR.
"Wilayah pertambangan dapat dilakukan perubahan paling banyak satu kali dalam jangka waktu lima tahun oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi," kata Yuliot saat Raker Komisi XII DPR, Kamis (29/1).
Yuliot mengatakan, Gubernur Sumatera Utara belum mengajukan penambahan WPR. Namun, terdapat 9 blok WPR yang telah ditetapkan di dalam Kepmen Wilayah Pertambangan tahun 2022 dan akan ditetapkan kembali apabila tidak ada usulan perubahan.
Pertambangan Rakyat Baru
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah mengusulkan perubahan terhadap 129 blok WPR ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi. Lalu, Gubernur Sumatera Barat mengusulkan terhadap 332 blok WPR, namun berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi akan ditetapkan 121 blok.
Selanjutnya, Gubernur Sulawesi Utara mengusulkan perubahan terhadap 63 blok WPR yang ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi. Dengan demikian, total WPR baru yang akan diterbitkan sebanyak 313 WPR. Nantinya, penetapan WPR tersebut akan dilakukan melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen).
"Perubahan wilayah pertambangan tidak mengurangi atau menghapus wilayah izin usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, dan wilayah izin usaha pertambangan khusus yang telah memiliki IUP, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian serta SIPB yang masih berlaku," katanya.
Berikut rincian WPR baru yang akan diterbitkan:
Sumatera Utara
Kabupaten Mandailing Natal: 8 blok, komoditas mineral logam
Kabupaten Toba: 1 blok, komoditas mineral logam
Kalimantan Tengah
Kabupaten Pulang Pisau: 6 blok, komoditas emas
Kabupaten Sukamara: 1 blok, komoditas pasir.
Kabupaten Kotawaringin Barat: 14 blok, komoditas emas
Kabupaten Gunung Mas: 13 blok, komoditas emas
Kabupaten: Murung Raya: 95 blok, komoditas emas
Sumatera Barat
Kabupaten Agam: 5 blok, komoditas batuan
Kabupaten Dharmasraya: 35 blok, mineral logam & batuan
Kabupaten Pasaman: 12 blok, komoditas emas DMP
Kabupaten Pasaman Barat: 7 blok, komoditas emas DMP
Kabupaten Sijunjung: 31 blok, komoditas batuan & mineral logam
Kabupaten Solok: 17 blok, komoditas emas dan batuan
Kabupaten Solok Selatan: 10 blok, komoditas pasar batu
Kabupaten Tanah Datar: 4 blok, komoditas pasar batu
Sulawesi Utara:
Kabupaten Minahasa Utara: 4 blok, komoditas emas
Kabupaten Minahasa Tenggara: 24 blok, komoditas emas
Kabupaten Bolaang Mongondow: 2 blok, komoditas emas
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: 5 blok, komoditas emas
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: 25 blok, komoditas, emas
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: 3 blok, komoditas emas



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429806/original/077058700_1764645011-000_32RQ8CG.jpg)

