Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mencokok dan menetapkan empat berinisial LS, AR, DA, dan R sebagai tersangka.
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak, mengatakan jika pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026 di tiga lokasi berbeda. Dimana, ada sebanyak 17 kilogram ganja yang disita.
Ia menuturkan, jika pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kemayoran.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil pengintaian, kami mengamankan dua tersangka di lokasi pertama,” ujar Deny pada Kamis, 29 Januari 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika polisi awalnya telah mengamankan dua tersangka awal, LS (23) dan AR (25) di sekitar Jalan Bendungan Jago, Kemayoran. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket ganja yang dikemas dalam lakban cokelat dan disimpan di dalam koper.
“Kami berhasil mengamankan delapan paket ganja yang disimpan di dalam koper saat tersangka hendak melakukan transaksi,” kata Deny.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ke sebuah rumah kos di Jalan Hutan Panjang, Kemayoran. Di lokasi tersebut, dua tersangka lainnya, DA (27) dan R (27), turut diamankan bersama barang bukti tambahan berupa ganja dengan berat bruto 9,3 gram.
“Pengembangan dilakukan ke lokasi kedua dan kami kembali mengamankan dua tersangka lainnya,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, penyidik kembali melakukan penggeledahan ke sebuah rumah kontrakan di Jalan A, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu koper berisi delapan paket ganja.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dengan total berat bruto 17 kilogram, empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta dua buah koper.
“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Deny.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta jaringan peredaran ganja yang diduga melibatkan jalur distribusi antarprovinsi.
Editor: Redaktur TVRINews




