JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat menerima 43.723.386 laporan sepanjang 2025.
Jumlah tersebut meningkat 25,5 persen dibandingkan 2024 yang tercatat sebanyak 35.650.984 laporan.
"Sepanjang tahun 2025, PPATK sebagai focal point rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT PPSPM) di Indonesia telah menerima 43.723.386 laporan, meningkat 25,5 persen dari tahun 2024 sebesar 35.650.984 laporan," tulis catatan capaian strategis PPATK 2025, dikutip pada Kamis (29/1/2026).
Dari catatan itu, PPATK juga telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait sepanjang 2025.
Baca juga: PPATK: Judi Masih Dominasi Laporan Transaksi Mencurigakan 2025
Total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp 2.085,48 triliun atau meningkat 42,88 persen dibandingkan 2024 sebesar Rp 1.459,65 triliun.
PPATK menegaskan, peran kelembagaannya tecermin melalui kolaborasi dalam penguatan pihak pelapor serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari berbagai tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, judi online, perdagangan orang, dan kejahatan lainnya.
Selain itu, PPATK juga terlibat dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
Dalam rilis tersebut, PPATK menyebutkan bahwa penyampaian rekomendasi dan produk intelijen keuangan turut mendukung capaian satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Selain aspek penegakan hukum, PPATK juga memberikan perhatian pada pelindungan dana nasabah melalui kebijakan penghentian sementara rekening dormant.
"Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga dana dan rekening tersebut tidak disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan," ujar PPATK.
Baca juga: PPATK Temukan Rekening Karyawan Rp 12,49 Triliun, Diduga Berisi Duit Ilegal
Di bidang penerimaan negara, PPATK mencatat kontribusi dari sektor pajak mencapai Rp 18,64 triliun.
Sementara dari sisi tata kelola, PPATK kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-19 kalinya secara berturut-turut.
"Semua capaian ini tidak bisa diraih tanpa kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk Komite TPPU, dalam melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan Indonesia maju tanpa pencucian uang menuju Indonesia Emas Tahun 2045," tulis PPATK.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


:strip_icc()/kly-media-production/medias/4706409/original/091051700_1704368320-20240104-Cuaca_Ekstrim-ANG_5.jpg)

