Lubang-lubang di aspal jalanan Jakarta muncul usai kota ini berpekan-pekan diguyur hujan deras. Lubang ini menimbulkan masalah, sebab, Polda Metro Jaya mencatat ada 27 kejadian kecelakaan pada periode Januari 2026.
Dari peristiwa itu, 20 orang luka ringan, 8 luka berat, dan 1 orang meninggal dunia. Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyebut, korban kecelakaan akibat jalan berlubang bisa menuntut penyelenggara jalan.
"Penyelenggara jalan bisa dikenakan pasal 273 UU 22/2009 ayat 1 luka ringan, rusak kendaraan 6 bulan (dengan) denda Rp 12 juta, pasal 2 luka berat 1 tahun penjara denda Rp 24 juta, sebabkan kematian 5 tahun (penjara) atau denda Rp 120 juta," ucap Ojo, Kamis (29/1).
Lalu, siapa penyelenggara jalan?
Sesuai UU No.2 Tahun 2022, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
Jika dibaca lebih jauh, pada pasal-pasal berikutnya, penyelenggara jalan diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah. Maka, jalan provinsi akan ditangani oleh pemerintah provinsi.
Respons Pemerintah Provinsi terkait Jatuhnya KorbanKadis Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Heru Suwondo prihatin terkait jatuhnya korban akibat jalan berlubang di Jakarta. Ia menyebut kecelakaan ini adalah force majeur, atau musibah di luar kendalinya.
"Jadi gini ya, namanya kecelakaan ya enggak ada yang mau ya ada kecelakaan ya. Nah, ini kan boleh dibilang ini force majeure. Nah, kalau force majeure tentu perlakuannya berbeda," kata Heru.
Lalu, Heru menjelaskan jalan-jalan berlubang ini akan diperbaiki sementara begitu ada laporan. Sejauh ini, sudah ada 6.000 titik jalan yang diperbaiki oleh Bina Marga.
"Yang sudah kita tangani, sudah kita tindak lanjut ada 6.000-an," kata Heru.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5488131/original/007173600_1769734785-1.jpg)
