Tangerang Selatan, VIVA – Polres Tangerang Selatan resmi menghentikan kasus dugaan kekerasan verbal yang melibatkan seorang guru SD bernama Christiana Budiyati.
Keputusan penghentian penyelidikan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Boy Jumalolo, usai dilakukan rangkaian proses penyelidikan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel.
“Terkait perkara tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan proses penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan. Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026,” kata dia, Jumat, 30 Januari 2026.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” tutur dia.
Meski penyelidikan dihentikan, AKBP Boy Jumalolo menegaskan bahwa Polres Tangerang Selatan tetap berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi.
Ia menekankan, kepolisian akan terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya diberitakan, upaya damai dalam kasus dugaan kekerasan verbal yang melibatkan seorang guru SD bernama Christiana Budiyati belum membuahkan hasil akhir. Meski sudah difasilitasi mediasi oleh kepolisian, laporan hukum yang dilayangkan orang tua murid tetap berlanjut.
Mediasi tersebut digelar Polres Tangerang Selatan pada Rabu, 29 Januari 2026, dengan fokus utama pada kepentingan anak. Namun, hasil pertemuan itu belum mampu menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.
Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Boy Jumalolo, mengungkapkan bahwa pihak pelapor memilih tetap melanjutkan laporan polisi meski ruang dialog telah dibuka.
"Untuk saat ini pelapor memutuskan untuk tetap melajutkan laporan polisi yang sudah dilaporakan di Polres Tangerang Selatan," kata Boy dikutip Kamis, 29 Januari 2026.
Untuk diketahui, sebuah kisah pilu yang melibatkan dunia pendidikan mengemuka ke permukaan setelah seorang guru sekolah dasar (SD) di Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan ke polisi oleh orang tua muridnya.




