JAKARTA – Tersangka kasus kuota haji 2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Meski sudah diumumkan sebagai tersangka, pemeriksaan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut saat menjabat Menteri Agama ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pantauan di lokasi, Gus Alex terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.37 WIB. Ia menjalani pemeriksaan kurang lebih delapan jam setelah tiba di kantor KPK pada pukul 09.35 WIB.
Saat dikonfirmasi terkait materi pemeriksaan hari ini, ia enggan menjelaskan. Ia justru meminta awak media untuk langsung bertanya kepada penyidik.
"Iya ke penyidik aja, pada saatnya saya akan memberikan keterangan ya," kata Gus Alex sambil berjalan menuju motornya.
Diketahui, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua setelah yang pertama dilakukan pada 26 Januari lalu. Pada pemeriksaan kedua ini, ia belum ditahan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan materi yang akan digali dari keterangan Gus Alex. "Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara," kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat 9 Januari 2026.
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menghitung kepastian jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.
Original Article



