Hargai Proses Hukum, PT SLS Tekankan Pentingnya Independensi Persidangan

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Surya Lautan Semesta (SLS), Mumtaazul Ibaad, menyampaikan harapannya agar proses persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tetap mengedepankan prinsip objektivitas dan independensi.

Hal ini disampaikan menyusul perkembangan agenda pembuktian dalam sengketa antara PT SLS dan PT Omega Industri Indo.

BACA JUGA: Tok, MK Batasi Penggunaan Sanksi Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan

Dalam keterangannya usai persidangan, Mumtaz menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati wewenang Majelis Hakim dalam memeriksa perkara ini secara imparsial.

Ia berharap agar sengketa yang bersifat kontraktual ini dapat diselesaikan murni melalui jalur perdata sesuai dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

BACA JUGA: Sidang Perdata di PN Jambi Berlangsung Panas, Juru Ukur Dinilai Tak Netral

"Kami berharap persidangan ini berjalan objektif dan menjunjung tinggi asas fair trial. Kami menganut asas due process of law karena ini murni sengketa perdata," ujar Mumtaz seusai sidang agenda pembuktian di PN Tangerang, Selasa.

Mumtaz mengungkapkan kekhawatirannya akan adanya upaya "kriminalisasi" perkara perdata. Pasalnya, PT Omega Industri Indo melayangkan laporan polisi di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya terhadap Penggugat saat persidangan masih berlangsung.

BACA JUGA: Revelino Minta Pengadilan Tolak Gugatan Perdata Lisa Mariana

"Kami berharap tidak ada intervensi atau tekanan. Jangan sampai laporan pidana digunakan sebagai instrumen tekanan dalam sengketa bisnis yang sedang diperiksa di forum perdata," tegasnya.

Perkara ini bermula dari dugaan wanprestasi terkait sejumlah tagihan (invoice) jasa ekspedisi yang belum dilunasi oleh PT Omega Industri Indo sejak 2022.

Akibat penunggakan tersebut, PT SLS mengeklaim mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar yang berdampak pada operasional perusahaan.

Dalam persidangan yang telah berjalan lebih dari sepuluh kali ini, pihak PT SLS menyatakan telah menghadirkan saksi dan bukti lengkap. Sebaliknya, Mumtaz menyebut pihak Tergugat tidak menghadirkan saksi dalam persidangan terakhir.

Mumtaz juga menyentil status PT Omega Industri Indo sebagai perusahaan ekspor-impor besar yang dikabarkan tengah mempersiapkan penawaran umum perdana saham (IPO). Menurutnya, kepatuhan hukum adalah cerminan good corporate governance.

"Bagi korporasi yang menuju pasar modal, integritas adalah kunci. Jangan sampai ada mitra usaha yang dirugikan, apalagi menjadi korban berikutnya," pungkasnya.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam Tembus Rp3 Juta
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BMKG Tegaskan Operasi Modifikasi Cuaca Bukan Pemicu Cuaca tak Stabil
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
DPR dan Sunyinya Demokrasi
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Survei KIC: Kebijakan Konsesi Tambang Timbulkan Polarisasi di Internal Ormas
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Terungkap, Ini Biang Kerok Kapal Menumpuk di Pelabuhan Muara Angke
• 21 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.