Satu waktu saya tertegun mendengarkan gumaman seorang kawan yang merupakan anggota DPR RI. Ia risau karena habis ditegur Ketua Umum partainya atas pernyataan kritis yang ia lontarkan dan berseberangan dengan pihak pemerintah. Kalimatnya pendek, nyaris berbisik: “Kalau terlalu keras, kursi saya bisa terancam.”
Di titik itu saya sadar, masalah terbesar parlemen kita bukan semata soal regulasi atau tata tertib, melainkan soal keberanian politik. Di hadapan publik, DPR adalah simbol kedaulatan rakyat. Di ruang internal partai, ia sering berubah menjadi kepanjangan tangan kepentingan elite.
Hak Istimewa dan Mandat BesarSecara formal, anggota DPR adalah pejabat negara dengan mandat konstitusional yang sangat kuat. Mereka dipilih langsung oleh rakyat, dibekali hak imunitas, hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Dari sisi fasilitas, negara menyediakan gaji dan tunjangan yang layak, rumah jabatan atau tunjangan perumahan, dana reses, staf ahli, tenaga pendukung, hingga akses penuh pada informasi kebijakan. Semua itu bukan sekadar privilese, melainkan juga prasyarat agar wakil rakyat bekerja merdeka, tidak mudah ditekan, dan mampu mengawasi kekuasaan secara efektif.
Namun, ironi segera tampak. Di balik kemewahan fasilitas dan jaminan hukum, suara kritis parlemen justru sering melemah. Rapat-rapat penting berlangsung singkat, pembahasan undang-undang dikebut, dan kritik terhadap pemerintah kerap berakhir sebagai catatan kaki. Fasilitas yang seharusnya menopang keberanian justru sering menjadi bantalan kenyamanan.
Ahli politik modern pernah menegaskan bahwa demokrasi hanya hidup jika terdapat “oposisi efektif” yang bekerja di dalam dan di luar parlemen. Ia merujuk pada teori checks and balances sebagai jantung demokrasi konstitusional: kekuasaan hanya sehat bila diawasi oleh kekuasaan lain yang setara dan independen. Tanpa itu, parlemen berubah dari penjaga kepentingan publik menjadi pengesah kebijakan eksekutif.
Suara yang Terlalu PelanContoh lemahnya suara DPR mudah ditemukan. Dalam beberapa pembahasan undang-undang strategis, kritik publik menguat, tetapi mayoritas fraksi tetap berjalan seirama dengan pemerintah.
Rapat paripurna kerap menyetujui rancangan undang-undang dalam hitungan hari, meski naskah akademik belum matang dan aspirasi masyarakat belum sepenuhnya diserap. Hak angket jarang digunakan, interpelasi sering berhenti sebagai wacana, dan pengawasan anggaran lebih banyak formalitas ketimbang koreksi substansial.
Dalam beberapa momentum krusial, lemahnya respons DPR terlihat nyata. Saat revisi Undang-Undang KPK disahkan, gelombang penolakan publik meluas karena substansinya dinilai melemahkan lembaga antikorupsi, tetapi mayoritas fraksi tetap melaju tanpa membuka pembahasan ulang yang berarti.
Pola serupa muncul dalam pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja, ketika naskah berubah-ubah, waktu pembahasan sangat singkat, dan aspirasi serikat buruh serta akademisi nyaris tak mengubah arah keputusan. Bahkan, pada isu kenaikan harga BBM dan penyesuaian subsidi energi, DPR lebih banyak menyampaikan pernyataan normatif ketimbang menggunakan hak interpelasi untuk menguji dasar kebijakan pemerintah.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bagaimana parlemen kerap hadir terlambat dan bersuara pelan ketika masyarakat justru menunggu sikap tegas wakilnya.
Di ruang media, kita menyaksikan anggota DPR yang semula vokal tiba-tiba melunak setelah mendapat “teguran” partai. Mekanisme rekrutmen dan ancaman pergantian antarwaktu menjadi alat disiplin politik. Wakil rakyat lebih takut kehilangan dukungan partai daripada kehilangan kepercayaan konstituen. Di sinilah paradoks itu bekerja: semakin besar fasilitas, semakin kecil nyali politik.
Taruhan Demokrasi SubstansialImplikasinya tidak ringan. Demokrasi prosedural memang tetap berjalan: pemilu rutin, sidang terbuka, undang-undang terus lahir. Namun demokrasi substansial—yang memastikan kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan publik—menjadi rapuh. Ketika parlemen gagal bersuara kritis, ruang koreksi menyempit, kualitas regulasi menurun, dan kebijakan rawan bias kepentingan.
Bagi rakyat, akibatnya terasa langsung: aturan yang tergesa-gesa, pelayanan publik yang tak kunjung membaik, dan jarak yang makin lebar antara aspirasi dan keputusan. Bagi negara, risikonya lebih dalam: legitimasi politik melemah, kepercayaan publik menurun, dan demokrasi berubah menjadi ritual tanpa roh.
Urgensi memperkuat keberanian DPR bukan sekadar agenda etis, melainkan juga kebutuhan sistemik. Partai politik perlu menata ulang relasi dengan kader di parlemen, memberi ruang perbedaan pendapat, dan menghormati mandat rakyat. Anggota DPR harus kembali menempatkan kursinya sebagai amanah publik, bukan sekadar aset politik.
Demokrasi tidak pernah tumbuh dari parlemen yang patuh tanpa suara. Ia lahir dari wakil rakyat yang berani berbeda, kritis, dan setia pada kepentingan warga. Jika nyali itu kembali, parlemen akan pulih sebagai penyangga utama tata kelola negara yang adil, rasional, dan berpihak pada masa depan bangsa.





