JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat awal Ramadan 1447 Hijriah pada 17 Februari 2026. Sidang Isbat ini akan menentukan awal pelaksanaan umat Islam beribadah puasa.
Sidang akan dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Gedung Kemenag, Jakarta, dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar.
BACA JUGA:Polisi: Belum Ada Rencana Rekayasa Lalin Saat Syuting Lisa BLACKPINK di Kota Tua
BACA JUGA:Ressa Yakin Sejak SMP Dirinya Anak Kandung Denada, Tak Percaya Lahir dari Rahim Ratih
"Sidang Isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR dan perwakilan Mahkamah Agung," terang Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Dijelaskan Abu Rokhmad, ada tiga rangkaian pelaksanaan sidang Isbat, yaitu; pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi, verifikasi hasil rukyatul hilal dari 37 titik pemantauan di Indonesia.
"Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat," ujar Abu Rokhmad.
Dirjen menambahkan, dalam penentuan awal Ramadan, Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha Kemenag mengintegrasikan metode Hisab dan Rukyah.
BACA JUGA:Program MBG Tetap Jalan saat Ramadan, Zulhas: Siswa Dapat Makanan Kering
BACA JUGA:Sinopsis Hellboy, Film yang Tayang di Bioskop Trans TV Hari Ini 29 Januari 2026
Abu Rokhmad mengajak masyarakat menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman pemerintah terkait awal Ramadan 1447 H nanti.
Menurutnya, ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Direktur Urusan Agama Islam Arsad Hidayat menambahkan, Kemenag akan mengirimkan sejumlah ahli ke lokasi atau titik rukyah yang potensial melihat hilal jelas. Termasuk di lokasi atau tempat observasi bulan.
"Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal," kata Arsyad.
Selain itu, ujar Arsad, tahun ini, Kemenag akan menertbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan sidang Isbat.
- 1
- 2
- »




