JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG), Hari Karyuliarto, meminta mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk dihadirkan dalam persidangannya.
Permintaan tersebut disampaikan Hari saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Selain Ahok, Hari juga meminta mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati turut dihadirkan. Menurutnya, keduanya mengetahui secara langsung proses pembelian LNG di Pertamina.
"Tadi juga diketahui bahwa yang membeli LNG dan yang menjual LNG itu bukan saya. Itu adalah direksi pada tahun 2019 hingga 2024. Makanya saya tidak ragu-ragu meminta Pak Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama dan Ibu Nicke Widyawati untuk hadir di persidangan karena mereka juga harus bertanggung jawab," kata Hari di hadapan majelis hakim.
Hari menjelaskan, kerugian yang dialami PT Pertamina terjadi akibat keadaan memaksa (force majeure) pada masa pandemi Covid-19. Ia menilai kehadiran Ahok dan Nicke dapat mengklarifikasi hal tersebut.
“Padahal saya bukan mau menyalahkan mereka. Mereka juga telah berbuat baik. Siapa sih di masa Covid-19 yang bisa untung? Tidak ada. Tapi mereka juga tidak mau mengklarifikasi bahwa Pertamina untung, padahal jelas Ahok dan Nicke menerima tantiem dari hasil penjualan LNG itu,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hari mengingatkan koleganya di PT Pertamina agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas guna menghindari persoalan hukum.
“Tapi untuk teman-teman Pertamina, termasuk direksi, komisaris, SVP, dan VP, semuanya harus berhati-hati. Dulu saya juga melaksanakan perintah dari pemerintah, tapi akhirnya seperti ini,” tandasnya.
Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, mengapresiasi kehadiran Ahok sebagai saksi dalam sidang perkara tata kelola minyak mentah. Ia berharap Ahok juga bersedia hadir dalam persidangan kliennya untuk menjelaskan bahwa kerugian Pertamina terjadi akibat pandemi.
“Pak Ahok sebagai Komisaris Utama dan Ibu Nicke sebagai Direktur Utama. Saya mengapresiasi kemarin Pak Ahok hadir di persidangan yang lain. Kami berharap beliau bisa datang di persidangan Pak Hari dan secara gentleman mengakui bahwa kerugian terjadi di masa kami, meskipun itu bukan korupsi, melainkan karena pandemi,” ujar Wa Ode.
Wa Ode juga menegaskan tidak ada perbuatan melawan hukum maupun niat jahat (mens rea) yang dilakukan kliennya.
“Ingat, beliau berada di Pertamina pada 2014 saat menyusun kontrak, yang kemudian diperbarui pada 2015. Bertahun-tahun kemudian baru dilakukan eksekusi pembelian. Tidak ada uang keluar dari Pertamina pada 2014 maupun 2015. Pembelian baru dilakukan pada 2019 oleh manajemen yang baru,” jelasnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) telah merugikan keuangan negara sebesar USD 113 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2013–2020.
Keduanya yakni Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina periode 2015–2018 dan Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014.
Jaksa menyebut Hari tidak menyusun pedoman proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Ia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang memuat formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar pembeli domestik, serta hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkannya ke direksi untuk mendapatkan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS.
Original Article
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5487547/original/040406800_1769668544-ATK_Bolanet_BRI_SUPER_LEAGUE_JADWAL__1_.jpg)



