Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dipimpin langsung K.H Miftachul Akhyar Rais Aam PBNU memutuskan mencabut sanksi pemberhentian terhadap K.H Yahya Cholil Staquf Ketua Umum PBNU.
Dengan keputusan tersebut, posisi Gus Yahya resmi dipulihkan posisinya sebagai Ketua Umum PBNU. Rapat pleno yang digelar secara hybrid itu dihadiri jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU.
Sejumlah keputusan strategis terkait kepemimpinan, tata kelola organisasi, dan agenda besar NU ke depan turut dihasilkan dalam forum tersebut.
“PBNU menerima permohonan maaf KH Yahya Cholil Staquf Ketua Umum PBNU atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai belum memenuhi prinsip akuntabilitas,” ujar Rais Aam saat membacakan keputusan rapat pleno, Kamis (29/1/2026).
Dalam pleno tersebut, PBNU juga menerima pengembalian mandat Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU. Demi menjaga keutuhan jam’iyah dan kemaslahatan yang lebih besar, rapat pleno sepakat meninjau kembali (me-nasakh) keputusan Rapat Pleno 9 Desember 2025 yang sebelumnya menetapkan sanksi pemberhentian terhadap Gus Yahya.
Seiring dengan itu, PBNU memutuskan memulihkan komposisi kepengurusan sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU, sebagaimana telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.
Rapat pleno juga menyepakati peninjauan ulang seluruh Surat Keputusan di tingkat PWNU, PCNU, dan SK lainnya yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sesuai ketentuan.
PBNU juga mendorong percepatan penerbitan SK kelembagaan sesuai AD/ART dan Perkumpulan NU.
Dalam aspek administrasi, PBNU memutuskan memulihkan sistem persuratan PBNU seperti kondisi sebelum 23 November 2025, sekaligus melakukan pembenahan tata kelola digitalisasi organisasi.
Selain itu, pleno menegaskan komitmen perbaikan tata kelola organisasi, termasuk pengelolaan keuangan PBNU agar lebih transparan dan akuntabel.
Terkait agenda besar organisasi, rapat menetapkan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 akan digelar pada Syawal 1447 Hijriah atau April 2026. Sementara Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.
PBNU juga akan menindaklanjuti arahan Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU, termasuk meninjau ulang seluruh nota kesepahaman PBNU dengan pihak-pihak yang dinilai berpotensi merugikan Perkumpulan NU.
Rapat pleno menegaskan bahwa seluruh program strategis PBNU ke depan wajib berpedoman pada Qonun Asasi, AD/ART, serta kebijakan dan restu Rais Aam PBNU, sebagai upaya menjaga marwah organisasi dan kesinambungan kepemimpinan NU secara tertib dan konstitusional. (faz/bil/ham)




