Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat tren penurunan signifikan pada perputaran dana judi online (judol) sepanjang tahun 2025. Angka perputaran dana merosot 20 persen secara tahunan (year on year) menjadi Rp286,84 triliun, dibandingkan periode sebelumnya yang menembus Rp359,81 triliun.
“Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 29 Januari 2026.
Baca Juga :
Jalan DI Panjaitan Jaktim Terendam Banjir, Lalu Lintas LumpuhNatsir memaparkan, transaksi judol selama 2025 tercatat sebanyak 422,1 juta kali. Penurunan perputaran dana ini juga diikuti dengan merosotnya nilai deposit, dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.
Meski demikian, tercatat masih ada 12,3 juta orang yang melakukan deposit melalui bank, dompet digital, hingga QRIS. PPATK menyoroti adanya perubahan modus, di mana penggunaan QRIS meningkat tajam dibanding kanal lainnya.
Selain masalah perjudian, PPATK juga fokus pada pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kejahatan keuangan hijau (green financial crime). Di sektor pertambangan, PPATK mengendus transaksi mencurigakan mencapai Rp517,47 triliun, terutama terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) yang alirannya merambah hingga pasar luar negeri.
Ilustrasi judi online. Foto: Freepik.com.
Selama periode 2023-2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun. Total perputaran dananya sebesar Rp992 triliun.
Sorotan lain tertuju pada sektor lingkungan hidup dan kehutanan. PPATK menemukan indikasi pidana pada komoditas strategis senilai Rp198,70 triliun yang memicu kelangkaan barang di pasar domestik. Sementara di sektor kehutanan, transaksi senilai Rp137 miliar diduga kuat berasal dari praktik penebangan liar (illegal logging).
Sepanjang tahun 2025, PPATK telah menghasilkan 1.540 produk intelijen keuangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24,22 persen atau 373 laporan berkaitan dengan dugaan korupsi dengan nilai transaksi Rp180,87 triliun. PPATK juga mendeteksi dugaan pidana perpajakan senilai Rp934,52 triliun dan kasus penipuan sebesar Rp22,53 triliun.

