Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Pleno yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Rapat ini diikuti jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, dan A'wan serta pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU.
Rapat Pleno tersebut digelar secara hibrid dan menghasilkan sejumlah keputusan strategis terkait kepemimpinan, tata kelola organisasi, serta agenda besar Nahdlatul Ulama ke depan.
Dalam rapat tersebut, PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf terkait sejumlah persoalan internal organisasi. Hal itu disampaikan Rais Aam saat membacakan hasil keputusan pleno.
"PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas," kata Rais Aam, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
Rapat pleno juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatan Pejabat Ketua Umum PBNU. Demi menjaga keutuhan organisasi Nahdlatul Ulama dan kemaslahatan yang lebih besar, rapat pleno memutuskan untuk meninjau kembali (me-nasakh) sanksi pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno tanggal 9 Desember 2025.
Dengan keputusan tersebut, posisi KH Yahya Cholil Staquf dipulihkan sebagai Ketua Umum PBNU. Selain itu, rapat pleno juga memulihkan komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU yang telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.
Rapat pleno tersebut juga menyepakati peninjauan kembali seluruh Surat Keputusan, baik di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya, yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sesuai ketentuan SK PAW Tahun 2024. PBNU juga mendorong percepatan penerbitan SK kelembagaan sesuai prosedur yang diatur dalam AD, ART, dan Perkumpulan NU.
Dalam aspek administrasi, PBNU memutuskan untuk memulihkan Digdaya Persuratan PBNU sebagaimana kondisi sebelum 23 November 2025. Bersamaan dengan itu, PBNU juga akan melakukan perbaikan tata kelola digitalisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Rapat pleno turut menegaskan komitmen PBNU untuk memperbaiki tata kelola organisasi, termasuk tata kelola keuangan agar lebih transparan dan akuntabel.
Terkait agenda organisasi, rapat pleno menetapkan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 akan digelar pada bulan Syawal 1447 Hijriah atau April 2026. Sementara itu, Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.
Selain itu, PBNU akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU, termasuk meninjau ulang seluruh Nota Kesepahaman PBNU dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan Perkumpulan NU.
Rapat pleno juga memastikan seluruh program atau kegiatan strategis PBNU harus sesuai dengan Qonun Asasi, AD/ART, dan peraturan lainnya, serta mematuhi kebijakan, arahan, dan restu Rais Aam PBNU.
Keputusan-keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga marwah organisasi, memperkuat tata kelola PBNU, serta memastikan kesinambungan kepemimpinan dan program Nahdlatul Ulama berjalan secara tertib dan konstitusional.
(akn/ega)




